Pemilik Bangunan Di Cilincing, Cueki Segel IMB Sudin Citata
Dibaca : 188 kali

Bangunan satu lantai itu berdiri mencolok di pinggir jalan bakti cilincing ramai lalulintas. Pada pojok dinding bagian depan, terdapat pelang merah berupa segel yang dikeluarkan oleh kasie Citata ke camatan cilincing.
Namun anehnya, sejumlah kuli bangunan tetap memperbaikinya. “Penyegelan kayaknya cuma formalitas dan petugas diduga sengaja membiarkan pemilik menyelesaikan bangunan. Modus seperti ini sering dilakukan oknum petugas,” ujar Budi warga Kamis (18/10/2018).
Bangunan tersebut disegel petugas citata kecamatan cilincing dikarenakan tidak memiliki izin IMB. Selain menempelkan pelang segel berukuran 1×1 meter, petugas juga Artinya di lokasi itu tidak boleh ada kegiatan pembangunan sampai pemiliknya mengurus izin. Namun nyatanya malah dengan pembangunan dilanjutkan hingga nyaris selesai.
Telah jelas dalam pelanggaran serta melanggar perda nomor 1 tahun 2014, perda nomor 1 tahun 2010 dan pergub nomor 128 tahun 2012.
“Petugas pasti tahu pelanggaran ini, kuli tetap bekerja, tapi didiamkan. Pasti ada apa-apanya,” protes budi.
Secara terpisah Kasie citata Pengawasan Kecamatan cilincing surya menyatakan bangunan tersebut disegel karena tidak ada IMB. “Sebelumnya kami sudah memberikan surat peringatan pertama tapi tak diindahkan pemilik, sehingga ditindaklanjuti dengan penyegelan. Sampai sejauh ini pihak pemilik juga susah dihubungi, ujarnya.
Untuk itu, surya akan mengecek kembali kondisi di lapangan. serta segel dan kegiatan pembangunan tentu merupakan pelanggaran berat Kalau benar terjadi, maka kami akan usulkan ke sudin untuk melakukan tindakan tegas, tandasnya. (wbo).
Editor: Redaksi
Komentar