PN Jaktim Eksekusi lahan Di PTB Duren Sawit Jaktim
Dibaca : 364 kali

Merujuk penetapan ketua pengadilan negeri jakarta timur No 19/2018 Eks jo No 199/Pdt.G/2016/PN.Jkt.TIM tanggal 16 Nopember 2018 tentang eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 01750 klender atas nama Haji Hadiri.
Sementara Said Maretan/Termohon Eksekusi ketika penetapan eksekusi dibacakan oleh jurusita pengadilan berada didalam rumah (tidak keluar), sehingga petugas pengamanan pun membuka paksa pintu gerbang yang digembok dengan linggis. Sambil penetapan dibacakan.
“memerintahkan untuk meninggalkan/Mengosongkan lahan tersebut “, dan berkenaan dengan hal tersebut barang barang termohon eksekusi akan ditempatkan di WISMA NOVITA yang beralamat di jalan Buaran Sakti ujung Rt 07 Rw 012 No 25 klender, Jakarta Timur.
Sampai berita ini diturunkan tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi Said maretan. (Rd/Ev)
Editor: Redaksi
Komentar