Sat Reskrim Polres Pandeglang, Bekuk Pelaku Pencurian Alat Tower
Dibaca : 18 kali

Kapolres Pandeglang Akbp Syofwan, melalui
“Semua pelaku dan barang bukti dalam waktu singkat berhasil kita amankan, semua sudah kita amankan di Mako Polres Pandeglang, waktu penangkapan kita lakukan, Pada hari Hari rabu tanggal 20 november 2019 sekira jam 01.00 WIB Team Opsnal Res Pandeglang mendapatkan informasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial (MO) selaku pelaku tindak Pidana pencurian, kemudian jam 05.00 wib, melakukan penangkapan terhadap tersangka (TI) dan (AH), selaku penadah, pada jam 07 00 wib kita tangkap lagi (PRN) selalu pelaku penadah hasil pencurian” Paparnya.
Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Sopwan Hermanto, membenarkan adanya pengukapan kasus pencurian alat tower yang berada di wilayah Kecamatan Bojong.
“Benar anggota kita telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku pencurian alat tower, sebagaiman di maksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara dan pasal 480 KUHP dengan penjara 4 tahun penjara ” Tegas Kapolres Pandeglang.
Editor: Redaksi
Komentar