Polsek Kemang Polres Bogor bersama Koramil dan Pol PP, laksanakan Ops Yustisi Ke tempat-tempat Keramaian.
Dalam kegiatan Ops Yustisi yang menjadi sasaran utamanya ada lah Penerapan Protokol kesehatan, Seperti Menggunakan masker dan menjaga Jarak.
Sesuai dengan Perbup Bupati Bogor No 60 Tahun 2020, akan dilakukannya penindakan bagi pelanggar Protokol kesehatan, baik berupa denda maupun sanksi Sosial.
Bersamaan dengan Kegiatan ini juga di lakukan pemberian 1000 Masker kepada Masyarakat Kampung semplak Kaum, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.
Dalam kegiatan ini di harapkan masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan, agar dapat memutus penyeberan covid 19 ini, ujar Kapolsek Kemang Kompol Agus Sutandi, SH. (SBY/hpb).