Bangunan Gedung SDA di Cilincing, Diduga Tak Kantongi IMB

oleh -37 Dilihat
oleh
IMG 20200916 WA0008 rakyatbicara.co.id
banner 468x60

Jakarta, Rakyatbicara.co.id – Bangunan liar tak memiliki IMB yang berdiri di atas tanah pengairan di jalan marundra sungai kendal kelurahan marundra wilayah kecamatan cilincing jadi sorotan banyak publik.

Pasalnya bangunan liar tersebut dalam pengerjaannya tidak ada papan plang IMB sehingga menjadi sorotan beberapa lembaga pengawasan publik dengan adanya bangunan berdiri di atas tanah pemda yang tidak memiliki papan plang IMB.

banner 336x280

Menurut salah satu warga sungai kendal, adanya bangunan itu kami tau namun dalam pengerjaannya tidak ada izin IMB seperti bangunan biasanya.

“kami tidak tau bangunan itu diperuntukan untuk apa, soalnya di area pembangunan tidak ada Papan keterangan pembangunan, infonya sih dari pihak SDA kecamatan cilincing” ujar salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

Camat cilincing muhammad andri ketika di konfirmasi membenarkan bangunan tersebut dibangun dari SDA, Namun Mengenai status bangunan tersebut pihak kecamatan tidak mengetahui.

“bangunan gedong tersebut di atas pemilik tanah pengairan pemda dan dibangun oleh orang SDA, kecamatan cilincing tidak mengetahui ada izin imb-nya apa belum”, ucap andri.

Menurut Undang-undang Pengaturan mengenai IMB sudah diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005).
Sampai berita ini tayangkan belum ada pihak Instansi SDA yang bisah di konfirmasi klarifokasi dengan adanya bangunan tak memiliki Izin IMB.(Bowo)

banner 336x280