Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond dalam keterangan pers nya menjelaskan, dari hasil penyelidikan, persesuaian Keterangan saksi-saksi,
“Berdasarkan hasil sementara Visum et Repertum dari RS. Polri tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah, kemudian dari hasil tes penyaring alkohol positif dan isi lambung korban kosong. Kesimpulannya penyebab kematian dapat diakibatkan oleh Alkohol yang seharusnya tidak ada di dalam tubuh,” terang AKBP Morry Ermond dalam keterangan persnya di Kantor Polres Kepulauan Seibu, Marina Ancol, Jakarta Utara, Senin (21/09/2020).

Adapun para korban yang antaralain, MZ, PEP, KM, MH dan MSH merupakan warga Pekalongan, Jawa Tengah. Keseluruhanya merupakan ABK Kapal Ikan KM Starindo Jaya Maju VI.
Lebih jelas AKBP Morry Ermond menerangkan, dari keterangan para saksi pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 pagi hari korban MSH membeli alkohol dan minuman sachet. Sekira jam 15.30 Wib disamping ruang istirahat bagian belakang kapal korban mengajak para korban mengkonsumsi minuman Kuku Bima ENER-G rasa anggur yang dicampur dengan Alkohol 70% hingga sampai hari Jumat tanggal 04 September 2020.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 September 2020 sekira 20.00 Wib Nahkoda Kapal mendapat laporan bahwa korban MZ telah meninggal diruangan istirahat bawah, kemudian tak lama berselang sekira jam 21.00 Wib korban PEP yang berada disampingnya mengalami sesak nafas kemudian meninggal.
“Selanjutnya sekira jam 23.00 Wib diruangan istirahat atas korban KM sedang uring-uringan kesakitan merasakan pusing hingga akhirnya meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Kemudian tambah AKBP Morry Ermond, pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 sekira jam 14.00 Wib didapat laporan kembali bahwa korban MH yang berada diruangan istirahat atas telah meninggal. Kemudian sekira jam 18.00 Wib yang berada diruangan istirahat atas korban MSH juga meninggal.

“Akibat yang dirasakan para korban setalah mengkonsumsi minuman oplosan tersebut
Nahkoda mencari penyebab kematian para korban dan mengamankan beberapa barang bukti, kemudian berinisiatif untuk menempatkan para korban didalam ruangan pendingin / Cold Storage agar para korban tetap dalam kondisi utuh dan tidak membusuk,” tambah AKBP Morry Ermond.
Sementara itu, barang bukti (satu) pack Kuku Bima Ener-G sachet rasa anggur, 5 (lima) buah botol kosong bekas Alkohol 70% anti septik dan 1 (satu) buah botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter diamankan Polres Kepulauan Seribu. (HR/Cardy).