Operasi Masker Gabungan, Bima Arya : Nyawa kita sekarang ya Masker kita!

oleh -42 Dilihat
oleh
PicsArt 09 10 05.54.42 rakyatbicara.co.id
banner 468x60

Bogor, Rakyatbicara.co.id – Razia masker Gabungan hari ke dua Pemerintahan kota dan kabupaten bogor tepatnya di perbatasan kedua wilayah berlokasi di lampu merah pasar ciawi, berikan pemahaman pentingnya penggunaan masker untuk masyarakat kota dan kabupaten bogor yang beraktifitas di luar rumah, rabu (10/9/2020).

Wali Kota Bogor Bima Arya yang didampingi Kapolres kota Bogor Kombes Pol. Hendri Fiuser turun langsung untuk memantau kegiatan Oprasi Masker Gabungan ke dua wilayah.

banner 336x280

Bima Arya Saat diwawancarai awak media menjelaskan maksud kegiatan operasi masker Gabungan ini guna untuk mengingatkan dan pengawasan untuk di titik-titik perbatasan.

“ini bagian kesepakatan antara pemkot dan kabupaten, salah satunya mengingatkan dan pengawasan di titik-titik perbatasan, ini titik-titik yang banyak jurusannya, jadi hari ini kita jalan sesuai dengan kesepakatan bersama kabupaten”ujarnya.

PicsArt 09 10 05.53.38 rakyatbicara.co.id

Walikota bogor juga berterimakasi kepada Kasad Polisi Pamong Praja Jawabarat dan Direktorat Satpol PP mendagri yang dimana kegiatan ini juga pemerintah hadir untuk mengingatkan kesadaran masyarakat untuk menggunkan masker.

“saya berterimakasih kepada kasad Pol PP jawa barat, Direktorat Satpol PP Mendagri, ini artinya pemerintah hadir untuk terus menguatkan proses kesehatan” kata Bima.

Selain kendaraan bermotor dan kendaraan umum yang melintas di lokasi, operasi masker gabungan ini juga turun masuk ke pasar ciawi guna membagikan masker dan memberikan sosialisasi dan peringatan bahayanya tidak menggunakan masker.

“Nyawa kita sekarang ya masker kita” tegas Nya.

“Hari ini sosialisasi tapi segera setelah ini kita akan sangat mungkin berlakukan denda” ujarnya.

PicsArt 09 10 05.56.03 rakyatbicara.co.id
Foto : Pengendara motor saat terjaring Operasi Masker Gabungan, saat tidak menggunakan masker saat mengendara.

Perlu diketahui operasi ini berlaku di 7 titik perbatasan selama seminggu di antaranya wilayah perbatasan Sukaraja, Babakan madang, Ciomas, Dramaga, Ciawi, Kemang, dan Bojong Gede.

Sebelumnya Pemerintah Kota Bogor melalui bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam Penanggulangan Covid-19.(ck)

banner 336x280