Perusahan Menunggak Iuran BPJS, Pasien Terlantar di Rumah Sakit 

oleh -35 Dilihat
oleh
IMG 20200923 221819 rakyatbicara.co.id
banner 468x60
Tanggerang Banten, Rakyatbicara.co.id – Setelah selesai persalinan Seharusnya sudah bisa pulang pasca melahirkan Caesar, Pasien Peserta JKN-BPJS Kesehatan ini terpaksa masih tertahan di RSIA Tiara Cikupa Tangerang Banten.
Pasien masuk RS pada Sabtu malam (19/09/2020) Lantaran ada penyulit, sehingga tidak dapat melahirkan secara normal, sejak awal masuk pasien sudah menyampaikan akan menggunakan JKN-BPJS Kesehatan sebagai Penjaminnya, karena pasien terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Juga ternyata masih terdaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di PT Harimau Indah yang beralamat di jalan raya serang KM 22 Kawidaran Tanggerang, Banten.
Namun ternyata Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI sudah tidak aktif sehingga tidak dapat digunakan lantaran sudah terdaftar sebagai peserta PPU di perusahan PT Harimau Indah.
“Namun ternyata PT Harimau Indah menunggak Iuran sehingga semua Peserta yang terdaftar dinonaktifkan oleh Pihak BPJS Kesehatan. PT Harimau Indah menunggak Iuran bukan karena dampak Pendemi Virus Covid-19 sehingga tidak mampu membayar namun ternyata sudah selama tiga tahun, padahal semua operasional perusahaan dan kegiatan produksi sebum nya tetap berjalan normal, selain itu kasusnya saat ini sudah sampai kejaksaan”.
IMG 20200919 WA0063 rakyatbicara.co.id
Mendapatkan Informasi dari Relawan Jamkeswatch Tangerang terkait hal tersebut Heri Irawan Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch, mengucapkan terimakasih kepada pihak RSIA Tiara Cikupa sudah memberikan pelayanan dan perawatan dengan baik kepada pasien peserta JKN-BPJS Kesehatan meskipun kepesertaan non aktif pihak RS sangat kooperatif dan bijak menurutnya.
“Saya ucapkan terimakasih pada pihak RSIA Tiara Cikupa atas semua Pelayanan yang diberikan” ucap, Heri kepada rakyatbicara.co.id.
Namun Heri meminta pada pihak Perusahaan PT Harimau Indah untuk membayar semua biaya pelayanan kesehatan lantaran perusahaan sudah lalai tidak membayar Iuran BPJS Kesehatan para pekerja/buruhnya.
“Kami mendesak kepada PT Harimau Indah untuk bertanggung jawab membayar semua biaya pelayanan kesehatan pasien alias pekerja PT Harimau Indah selama di Rumah Sakit, hal itu sesuai Pasal 42 Perpres Nomor 82 Tahun 2018” tegas Heri.
Heri juga meminta pada Pihak BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah untuk dapat membantu memberikan solusi terkait masalah yang dihadapi pasien, agar pasien bisa segera pulang dari RS, serta pihak RS juga mendapatkan hak nya.
Ini bukan kesalahan pekerja/pasien tapi pihak perusahaan yang sudah menyalahi aturan, oleh karena itu mohon pihak BPJS kesehatan dan Pemerintah setempat dapat membantu masalah yang dihadapi pasien, agar pasien bisa pulang dan RS mendapatkan haknya, tutur Heri melalui Pesan singkat nya.
Hingga berita ini diturunkan pasien masih di rumah karena terkendala biaya. (hdr/red).

banner 336x280