PSBB PRA AKB Kabupaten Bogor, Masyarakat dan Pelaku Usaha Harus Tau Aturan ini

oleh -45 Dilihat
oleh
Screenshot 2020 09 11 10 11 14 86 rakyatbicara.co.id
banner 468x60

Bogor, Rakyatbicara.co.id – Pres Rilis satuan tugas penanganan Covid-19 kabupaten bogor yang pelaksanaan dan penerapan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru mulai hari ini, jumat (11/9/2020).

Berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor berada di Zona Orange.

banner 336x280

Selain itu, dengan terus meningkatnya angka Konfirmasi Positif Covid-19 dan menindaklanjuti hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada tanggal 09 September 2020.

Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat aman dan produktif mulai tanggal 11 sampai dengan 29 September 2020

Keputusan itu di ambil dari surat keputusan Bupati Nomor 433/432/Kpts/Per-UU/2020 yang mengacu pada Perbup Nomor 60 Tahun 2020.
Berikut Ketentuannya antara lain :

1. Bagi masyarakat beresiko tinggi (lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit komorbid) dianjurkan untuk tetap di rumah;

2. Fasilitas kolam renang umum, waterpark dan sejenisnya DITUTUP

3. Pembatasan Jam operasional Mall dari jam 10.00 – 19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60%, Supermarket dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50%, dan Minimarket dari jam 08.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas toko.

4. Aktifitas di warung makan/restoran/kafe dilakukan dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas tempat makan

5. Aktivitas Pembelajaran, ekstrakulikuler dan wisuda dilakukan secara daring/online.

6. Setiap pelanggaran oleh perorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan atau sanksi sosial yang bersifat mendidik. Selain itu bagi usaha dan penyelengara kegiatan sanksinya adalah Pembubaran, Pembekuan Izin usaha, Penghentian Kegiatan, Penyegelan dan Sanksi adminstratif berupa denda bagi perorangan sebesar 100.000 dan maksimal 50.000.000 bagi pelanggar kegiatan dan usaha.

Informasi ini disampaikan Bupati Bogor melalui berbagai media sosial maupun pesan singkat, agar seluruh masyarakat bisa secara disiplin menerapkan prilaku 3 M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menggunakan Masker) serta melakukan tindakan pencegahan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati No 60 tahun 2020.

banner 336x280