Bogor, Rakyatbicara.co.id – Adanya kesejahteraan tanpa ada jaminan Sosial dan Jaminan Kesehatan, sebelum lahirnya UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) dinegara kita, ada banyak bermacam macam nama Jaminan Kesehatan bagi masyarakat dan juga Pekerja/buruh.
Untuk itu masyarakat yang tidak mampu, Pemerintah menyediakan Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) adalah Sebuah Jaminan Sosial Kesehatan yang dibiayai Pemerintah Pusat melalui APBN, adapula Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) sama- sama Jaminan Sosial Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, namun dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
Namun ketika itu, masyarakat peserta Jamkesmas dan Jamkesda sungkan menggunakannya. karena banyak ditemukan perbedaan pelayanan (Diskriminatif) yang dilakukan oleh oknum fasilitas kesehatan, antara pasien Yang menggunakan biaya pribadi, asuransi komersial dan Jamkesmas atau Jamkesda.
Untuk Pekerja/buruh non PNS, Pemerintah menyediakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero) di bawah naungan BUMN, namun kepesertaannya tidak wajib sehingga banyak para pekerja/buruh yang tidak didaftarkan pada program tersebut, para pengusaha ada yang memberlakukan sistem Reimburse, ada yang melakukan kerjasama dengan asuransi komersial dan bahkan ada yang samasekali tidak mengikutsertakan Pekerja/buruh pada asuransi Kesehatan apapun, sehingga ketika mereka sakit terpaksa harus menjual barang berharga yang mereka miliki untuk membayar biaya rumah sakit, ada juga yang takut kerumah sakit karena tidak memiliki uang untuk deposit dan biaya perawatan.
Untuk pegawai negeri sipil (PNS), mereka disediakan Asuransi Kesehatan (Askes) yang Iurnya dipotong dari upah mereka sebesar 2%.
Jika berbicara Jaminan Sosial dan Kesehatan saya tidak pernah lupa dengan KAJS.
Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang terdiri dari 67 elemen rakyat (buruh, mahasiswa, tani, nelayan) yang giat memperjuangkan terlaksananya Jaminan Sosial di negeri ini, sudah mengawal dan memperjuangkan lahirnya UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga akhirnya di sah-kan pada 28 Oktober 2011 yang kemudian diundangkan oleh Presiden pada 25 November 2011.
Perjuangan panjang dari membuat draft sandingan RUU, mengawal setiap sidang pembahasan, memberikan masukan melalui DPR, melakukan aksi-aksi ke DPR maupun Presiden, sampai dengan melakukan Gugatan Warga Negara menggugat Presiden SBY beserta 8 Menteri, dan Pimpinan DPR RI yang telah lalai Tidak Menjalankan Jaminan Sosial untuk seluruh rakyat sesuai dengan amanat konstitusi. Untuk itu perjuangan KAJS tidak hanya berhenti sampai dengan di-undangkannya UU BPJS, KAJS tetap mengawal implementasi dijalankannya Jaminan Sosial untuk seluruh rakyat.
Hingga akhirnya beroperasinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014 hal itu sesuai UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Setelah Jaminan Kesehatan Nasional dilaksanakan 1 Januari 2014 Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan Universal health coverage (UHC) sesuai roadmap jkn, seharusnya 2019 UHC sudah tercapai, namun ternyata hal itu gagal dan hanya beberapa daerah yang sudah melakukan UHC, alasan yang disampaikan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah bermacam macam, seperti tidak validnya nomor induk kependudukan (NIK) hingga beberapa daerah menyatakan tidak ada anggaran untuk melakukan UHC.
Ketua DPD Jamkeswatch Bogor Raya Heri Irawan, SE mengatakan, Seperti Kabupaten Bogor berapa kali kami sampaikan pada pemkab agar segera melaksanakan UHC, namun hingga saat ini masih belum juga ada lampu hijau kalau Kabupaten Bogor akan melakukan UHC seperti Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon dan Bandung yang terlebih dahulu sudah melakukan UHC, terang Heri kepada rakyatbicara.co.id, Sabtu (19/09/2020).
Dasar kabupaten Bogor harus segera melakukan UHC pun sangat banyak dan mendasar.
1. Jamkesda kabupaten Bogor yang hanya dipatok maximal Rp 7,5jt sesuai Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2017. Beberapa kasus yang kami tangani ketika Masyarakat kabupaten Bogor sakit dan harus dirujuk keluar daerah, Jamkesda tersebut tidak berlaku, bahkan jika pasien rawat inap di RS swasta di kabupaten Bogor dan ternyata biayanya melebihi Rp 7,5jt pihak RS tetap mengenakan selisih biaya yang harus dilunasi oleh masyarakat tidak mampu pengguna Jamkesda tersebut.
2. Sejak 2014 Jkn BPJS Kesehatan dilaksanakan hingga saat ini, kami masih banyak menerima laporan kasus kasus dalam implementasi pelayanan jaminan kesehatan di Kabupaten Bogor khusus nya, antara lain kasus yang Paling sering terjadi seperti tidak ada ruangan intensif seperti NICU, PICU, ICU, bead atau tempat tidur perawatan pasien penuh, sistem rujukan tidak berjalan dengan baik sering kelurga pasien yang mencari sendiri, cost shering obat dan pelayanan hingga biaya Ambulans yang dibebankan pada peserta.
3. Banyak pekerja buruh akibat dampak Pendemi Virus Covid-19 yang di PHK, habis kontrak dan dirumahkan, sehingga Kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan non aktif ketika mereka membutuhkan pelayanan kesehatan tidak lagi dapat dijamin oleh BPJS kesehatan.
4. Kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor perjuni 2020 sudah mencapai 3.602.282 peserta dari 4.715.924 penduduk Kabupaten Bogor yang memiliki NIK artinya jika Pemerintah Kabupaten Bogor serius mau memberikan Jaminan Sosial Kesehatan pada masyarakat hanya tinggal 1,1jt lagi penduduk yang belum terdaftar pada Program JKN-BPJS Kesehatan. jadi lebih baik Jamkesda dan Jampersal Kabupaten Bogor segera integrasikan semuanya pada program JKN -BPJS Kesehatan.
Maka dengan empat dasar tersebut Pemkab Bogor harus berani melakukan UHC, Universal Health Coverage yang kami maksudkan adalah merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua orang menerima pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa harus mengalami financial hardship.
Financial hardship yang dimaksud ialah kesuliutan ekonomi karena adanya health shock ketika seseorang jatuh sakit. Selain perlindungan resiko keuangan, terdapat tiga dimensi yang menjadi konsep penting dari cakupan Universal Health Coverage yang saling melengkapi, yaitu sejauh mana cakupan populasi yang terlindungi (breadth), sejauh mana cakupan pelayanan kesehatan (depth), dan tingkat cakupan keuangan dari paket bantuan direct cost (height).
Ditekankan dalam penjelasannya bahwa UHC tidak sebatas kuratif atau hospital based melainkan juga seluruh upaya kesehatan mulai dari promotif, preventif, kuratif, rehabilitative dan palliative health.
Universal Health Coverage merupakan salah satu hal yang ingin dicapai Indonesia. Cakupan yang luas masih belum diiringi dengan pelayanan kesehatan yang tersedia. Peran tenaga kesehatan masyarakat sangat berperan dalam mengembangkan Sistem Kesehatan Nasional ini dan Juga akses pelayanan kesehatan yang mudah.
Semoga Ibu Bupati bisa membaca dan bisa mendengarkan aspirasi kami terkait problematika pelayanan kesehatan khususnya di kabupaten Bogor.
Terimakasih
Bogor, 19 September 2020
Heri Irawan, S.E.
Ketua DPD Jamkeswatch Bogor Raya dan Depok 2014-2019. Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch Indonesia. (hdr/red).