Jakarta, Rakyatbicara.co.id – Dalam meningkatkan kelembagaan dan kemitraan dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang dimiliki untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi meliputi semua fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi dan terfokus pada berbagai Program Studi yang ada di Uni versitas Wiraswasta Indonesia.
Maka terjalinlah kesepakatan MOU (Memorandum of Understanding) antara Universitas Wiraswasta Indonesia, dengan Law Firm Dhipa Adista Justicia diwakili oleh Sekretaris Jenderal Nicho Hezron.SH.MBA.MH Dengan didampingi oleh Staf Ahli Dhipa Adista Justicia Ronald D Manullang SH, pada (17/9/2020) bertempat di Kampus Universitas Wiraswasta Indonesia yang berlokasi di Jl. SMEA 6 No 53 RT. 5 RW.9 Cawang Kramat Jati Jakarta Timur.
Dijelaskan Ronald, adapun bentuk kerjasama ini sebagai Misi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Wiraswasta Indonesia bersama Law Firm Dhipa Adista Justicia yakni, untuk mengembangkan pendidikan hukum agar lulusannya memiliki kemampuan profesional dalam bidang akademik, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, katanya.
Adapun kegiatan kerjasama ini kata Ronald, ini, untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada masyarakat di bidang hukum yang berorientasi kepada peningkatan kesadaran hukum masyarakat Menjalin dan memperluas kerjasama di bidang hukum antar perguruan tinggi, lembaga-lembaga pemerintahan dan swasta baik ditingkat daerah maupun nasional.
“Tujuan Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UWI Menghasilkan sarjana hukum yang bermoral, menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menghasilkan sarjana hukum yang mampu mengabdikan hukum secara interdispliner dan holistik bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara,” ujar alumni Mahasiswa Universitas Wirasawasta Indonesia ini.
Disamping itu juga lanjut Ronald, UWI juga menghasilkan sarjana hukum yang memiliki wawasan dan kemampuan mengikuti perkembangan daerah dan nasional serta mampu bersaing secara kompetitif ditengah-tengah masyarakat.
Menghasilkan penelitian di bidang hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. Menghasilkan pengabdian masyarakat dibidang hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
Juga terjalinnya kerjasama di bidang hukum antar perguruan tinggi dengan lembaga pemerintahan dan swasta baik tingkat daerah maupun nasional, tandasnya. (red).