Tanya Jawab Jamkeswatch, Tentang JKN-BPJS Kesehatan
Dibaca : 79 kali

Sebelumnya kami ucapakan terimakasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan, kami turut prihatin atas masalah yang saudara hadapi, semoga setelah membaca Penjelasan berikut ini saudara dan juga masyarakat lainnya bisa faham bagaimana seharusnya jika mengalami hal serupa, dan bisa meminimalisir terjadinya kasus serupa.
Berikut kami jelaskan tentang penggunaan Obat di era JKN-BPJS Kesehatan.
Obat adalah salah satu manfaat yang dijamin oleh BPJS kesehatan, hal itu sesuai dengan :
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 47 Pelayanan Kesehatan yang di Jamin, Pelayanan Obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai.
Artinya dalam Pasal 47 tersebut menegaskan bahwa selain alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, pelayanan obat adalah termasuk yang di jamin BPJS kesehatan.
Di era JKN-BPJS Kesehatan Penggunaan obat mengacu pada Fornas (Formularium Nasional) yang sudah terdaftar pada e-katalog.
Penggunaan obat di luar Formularium Nasional pada pelaksanaan pelayanan kesehatan, penggunaan obat disesuaikan dengan standar pengobatan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam pemberian pelayanan kesehatan, pasien membutuhkan obat yang belum tercantum di Formularium nasional, maka hal ini dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penggunaan obat di luar Formularium nasional di FKTP dapat digunakan apabila sesuai dengan indikasi medis dan sesuai dengan standar pelayanan kedokteran yang biayanya sudah termasuk dalam kapitasi dan tidak boleh dibebankan kepada peserta.
b. Penggunaan obat di luar Formularium nasional di FKRTL hanya dimungkinkan setelah mendapat rekomendasi dari Ketua Komite Farmasi dan Terapi dengan persetujuan Komite Medik atau Kepala/Direktur Rumah Sakit yang biayanya sudah termasuk dalam tarif INA CBGs dan tidak boleh dibebankan kepada peserta.
Artinya setiap Peserta JKN-BPJS kesehatan berhak mendapatkan obat sesuai kebutuhan medisnya, tanpa harus membayar atau menebus di luar dengan uang sendiri.
Namun terkadang ada saja oknum Faskes (fasilitas kesehatan) yang mengatakan ini obat paten tidak di jamin oleh BPJS kesehatan.
Di era JKN -BPJS Kesehatan saat ini, penggunaan obat mengacu pada Fornas dan penggunaan obat diluar Fornas di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti Klinik dan Puskesmas dapat di berikan selama sesaui dengan indikasi medis dan sesaui pelayanan kedokteran yang biayanya sudah termasuk dalam kapitasi dan tidak boleh dibebankan kepada Peserta.
Begitu juga di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) seperti Rumah Sakit, boleh diberikan setelah mendapatkan persetujuan komite medik atau kepala direktur rumah sakit yang biayanya sudah termasuk dalam tarif Ina CBG’s dan tidak boleh dibebankan pada peserta.
Nah setelah memahami aturannya yang tadi kami sampaikan, jika dikemudian hari saudara dan masyarakat lainnya mengalami kasus serupa menemui oknum Faskes (Fasilitas Kesehatan) yang mengenakan biaya obat maka langkah pertama adalah :
1. Sampaikan pada oknum tersebut bahwa semua obat atas indikasi medis dicover oleh BPJS kesehatan.
2. Lapor pada bagian pengaduan Dirumah sakit dan petugas BPJS Kesehatan dimana peserta brobat.
3. Datang ke kantor Cabang BPJS kesehatan dengan membawa bukti resep atau kwitansi jika sudah terlanjur beli obat, atau hub call center BPJS kesehatan melalui ponsel di nomor 1400500.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat, dan mari kita kawal bersama Jaminan Kesehatan Nasional, karena Sehat Hak Rakyat.
Referensi :
1. Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
2. Permenkes No. 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelayanan Jaminan Kesehatan.
Salam
Editor: Redaksi
Komentar