Dua Tersangka Pembunuhan Gunung Sindur Berhasil Dibekuk

oleh -51 Dilihat
oleh
IMG 20201217 WA0148 rakyatbicara.co.id
banner 468x60
Bogor, Rakyatbicara.co.id – Dua Tersangka Pembunuhan berhasil dibekuk oleh personil gabungan Sat Reskrim Polres Bogor dan  Polsek Gunung Sindur (17/12/2020).
Dua Tersangka berinisial A (48 tahun) dan F (28 tahun) berhasil dibekuk setelah 8 hari melarikan diri, usai melakukan aksi keji membunuh korban Sdr. I, 48 tahun.
Tindak pidana pembunuhan terjadi karena bermula dari cekcok mulut lantaran perselisihan keluarga yang terjadi di Kp. Kareo RT 01/05 Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
“Dua Tersangka pembunuhan ini melarikan diri selama 8 hari dan berhasil kami bekuk di Cisaat Sukabumi pada hari Kamis (10/12/20) Sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang, satu buah kayu, pakaian dan satu unit sepeda motor berhasil kami amankan”.
IMG 20201217 WA0153 rakyatbicara.co.id
“Kedua pelaku ini melakukan aksi pembunuhan di Kp. Kareo RT 01/05 Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada hari Rabu (02/12/20), karena adanya perselisihan keluarga”.
“Kami mengenakan pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara”. Ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy,S.H.,S.I.K.,M.Pict.,M.ISS. (hdr/hpb).

banner 336x280