Kisruh eks.PT KIA, Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Taufik Mardin Angkat Bicara

oleh -55 Dilihat
oleh
IMG 20210111 WA0104 rakyatbicara.co.id
banner 468x60

Belitung, Rakyatbicara.co.id – Terkait permasalahan eks.PT KIA yang terletak di jln.pilang dalam Rt.003 Rw.001 Dusun pilang I Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung yang tak kunjung selesai, Taufik Mardin turut prihatin dan angkat bicara.

Pertemuan dengan pihak-pihak terkait di ruang rapat kantor Camat Tanjungpandan, pada hari Jumat (08/01/21) yang lalu.

banner 336x280

Hadir dalam pertemuan yakni, Camat Tanjungpandan Sanwani, Sekcam Zeindera Jaya, BA, SAP, anggota DPRD Prov.Babel Hellyana, Taufik Mardin, Erwandi dan Zarkani. Selain itu pihak pemerintah Desa Dukong turut hadir serta Dody dkk sebagai perwakilan warga Desa Dukong.

Didalam ruang rapat kantor Camat Tanjungpandan, Sekcam Zeindera sempat mengatakan, setelah terkumpul semua berkas berupa segel terdapat 13 segel dan diantara 13 segel itu ditemukan 4 segel yang tidak dicantumkan luasan lahan.

Saat diruang rapat,anggota DPRD Prov. Babel, Erwandi dan Zarkani mempertanyakan terbitnya SKT atas lahan eks.PT. KIA yang dikeluarkan pemerintah Desa Dukong. Anggota DPRD Prov. Babel yang duduk di komisi I ini mengatakan, tidak boleh serta merta transaksi jual beli tanah yang berstatus HGU ataupun IUP, tegasnya.

Selain itu Taufik Mardin juga angkat bicara terkait adanya jual beli tanah atas lahan eks.PT. KIA kepada PT. JWA yang semula 1,3 Ha a/n. Andry yang diterbitkan SKT nya oleh pemerintah Desa Dukong.

Persoalan masalah HGU atau sejenisnya yang saat ini sedang dibahas, Taufik Mardin dengan tegas mengatakan, PT. KIA tidak boleh serta merta memperjual belikan kepada pihak siapapun karena statusnya bukan hak milik.

Anggota DPRD Prov. Babel yang juga duduk di komisi I ini menegaskan, jika HGU itu sudah habis masanya hrs dikembalikan kepada Pemerintah. Saya tegaskan sekali lagi bahwa HGU itu tidak boleh diperjual belikan setelah habis masanya karena itu bukan hak milik PT. KIA, ungkapnya dengan sedikit nada kesal.

Pemerintah sekarang apalagi pemerintahan Desa tidak boleh dikit-dikit menerbitkan SKT, harus ditinjau benar-benar apakah bermasalah dikemudian hari. Inilah yang banyak terjadi di kita sekarang ini seperti contoh Desa Perawas yang kejadiannya belum lama ini, ungkap Taufik Mardin.

Taufik mencontohkan untuk areal penambangan itu sekarang pemerintah daerah juga mau memiliki area untuk kawasan Sport Centre sudah susah, mana lahannya…? karena lahan-lahan HGU ini tidak bisa diamankan, ujarnya.

Lanjutnya lagi, Kades juga jangan karena wilayahnya sendiri dan mengedepankan egonya yang tinggi lalu seenaknya menerbitkan SKT, ini yang tidak boleh. Camat juga tidak boleh serta merta menyetujui, harus ditelusuri dulu walaupun dibilang pelayan masyarakat,namun tetap ekstra hati-hati, kata Taufik Mardin.

Kita akan tetap menggiring dan mengawal masalah ini sampai selesai agar tidak berlarut larut. Terkait masalah ini, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan setempat mengenai status lahan eks.PT. KIA, tuturnya.

Menyoal lahan eks.PT. KIA, Taufik mengatakan masih banyak keperluan untuk masyarakat Desa Dukong, kenapa Kades seenaknya menerbitkan SKT. Bila perlu dan Desa mau, pihak Desa minta ke Pemerintah dan peruntukannya untuk apa, misalnya kata Taufik, untuk lahan perkuburan dan fasilitas umum lainnya dan masih banyak lagi peruntukan dan keperluannya.

Saya menduga disini tidak ada kejujuran dan saya menginginkan masalah ini harus dibuka dengan transparan terlebih pihak-pihak yang terkait didalamnya, pintanya.

Nazuri alias Dody saat dimintai tanggapannya oleh media ini mengatakan, hasil pertemuan hari ini dengan komisi I DPRD Prov. Babel sangat bagus dan memuaskan, artinya apa yang disampaikan oleh komisi I itu masuk akal dan diurai satu per satu sehingga ada titik terangnya,ujar Dody dengan optimis.

Menurut Dody, semua berkas yang telah diperiksa dan dipelajari oleh pihak Kecamatan, awalnya temuan 1,3 Ha menjadi 4,5 Ha. Artinya ada penggelembungan data, ungkap Dody.

Dody juga mengatakan apa yang disampaikan Camat kepada Kades, jika tidak ada penyelesaian bagaimana untuk selanjutnya..? ke ranah Hukum kata Kades Zainal, itu jawaban Kades, ujar Dody.

Jika nantinya masalah ini sampai ke jalur Hukum, kami akan ikuti jika itu kemauan Kades karena kami akan dibantu dan dikawal oleh komisi I DPRD Prov. Babel, ucap Dody penuh harap. (Red/sm).

 

banner 336x280