Satgas Covid 19 kabupaten Bogor yang terdiri dari Polres Bogor, Kodim 0621, Satpol PP Kabupaten Bogor, Dishub Kab. Bogor dan Instansi lain lakukan Ops Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara berkala agar masyarakat semakin tertib terhadap Protokol Kesehatan.
Dengan cara memberikan himbauan-himbauan menggunakan mobil pengeras oleh petugas satgas Covid 19 di harapkan masyarakat dapat mamatuhi protokol kesehatan yang berlakukan.
Dari penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar selalu di terapkan dalam melakukan aktifitas.
Bagi masyarakat yang melanggar juga akan dilakukan penindakan secara tegas dengan pemberian sangsi-sangsi.
Pada hari Jumat (29/1/21) satgas Covid 19 kabupaten Bogor telah memberikan teguran lisan sebanyak 1959 orang, teguran tertulis 209 orang, sangsi sosial 396 orang dan sangsi fisik sebanyak 204 orang.
Dari hasil Ops ini pelanggar protokol kesehatan masih terbilang cukup banyak, di harapkan kedepannya masyarakat lebih disiplin lagi dalam menjalankan protokol kesehatan.
Karna apabila masyarakat tidak ikut serta dalam penanganan Covid 19, pelanggar PPKM semakin terus meningkat, ungkap kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. (sby/hpb).