Denda Bayar Ditempat, P2TL Dilaksanakan Diduga Tidak Sesuai SOP
Lampung Timur, rakyatbicara.co.id – Berbagai keluhan yang diutarakan oleh sejumlah warga Desa Raja Basa Lama (Rabala) Kecamatan Labuhan Ratu pengguna tenaga listrik atau konsumen / pelanggan PT. PLN ULP Sribawono.
Hal itu terungkap pasca kedatangan petugas lapangan Penertiban Pemakaian Tenga Listrik (P2TL), dalam rangka melakukan tugas pada April 2021 lalu dirumah mereka masing-masing sebagai konsumen.
Seperti halnya yang dialami oleh Hen, dirinya tidak tau menahu sebab musabab lampu tenaga listrik PT.PLN ULP Sribhawono dan kWh meter dirumahnya dibongkar oleh petugas lapangan P2TL.
Pasca pembongkaran itu, ia langsung mendatangi Rah pemilik rumah, ternyata sang pemilik rumah juga tidak tahu kalau listrik yang dulu dipasangnya melalui oknum instalatir atau biro ternyata dijadikan masalah.
Selain itu, Hen juga mengungkapkan tentang denda yang dikenakan terhadap Muk seorang konsumen tetangganya sebesar Rp.11 juta yang disinyalir janggal, karena dinilai permasalahannya sama seperti persoalan yang dialaminya.
“Tapi (denda) yang 11 juta ada kejanggalan, mereka sama seperti kami, kok dia 11 juta, (tapi) ada yang 6,7 juta, ada yang 7,3 juta, kenapa beda-beda sedangkan sama,” ungkap Hendri dihadapan Lungguk Manajer PT. PLN ULP Sribhawono pada Jum’at, 11 Mei 2021 jam 10.00 WIB diruangan setempat.
Manajer PT. PLN ULP Sribhawono, Lungguk mengatakan denda terhadap seluruh konsumen / pelanggan masing-masing di transfer melalui kantor pos, apabila terdapat oknum petugas lapangan P2TL diduga menerima uang denda yang dibayar ditempat, akan dipecat olehnya.
“Kalau ada oknum PLN, petugas kita dilapangan memang terbukti dia melakukan (terima uang denda ditempat) itu, sangsinya berat, langsung dipecat,” tegas Manajer PT. PLN ULP Sribawono itu saat dikonfirmasi.
Pihaknya menerbitkan surat tugas bagi petugas lapangan P2TL untuk melakukan penertiban di Desa Raja Basa Lama dan uang denda dibayar melalui kantor pos.
Baca Juga : Hilangnya Motor Beat, Dibenarkan Oleh Kades Nabang Baru
Terima Surat Tugas P2TL
“Surat (tugas) nya dari sini, bayar (denda) nya di kantor pos, kalau (denda) sampai 11 juta keatas berarti daya 1300 MCB nya 6 amper, kalau dia 6,7 juta berarti dia daya 900, P2 gitu, beda kategori, sama sistim dengan perubahan daya,” jelas Lungguk.
Untuk menjaga kerahasian, pihaknya tidak bersedia memberikan nama-nama pengguna tenaga listrik atau konsumen yang terjaring P2TL sebab mekanisme P2TL telah dijalankan sesuai ketentuan berlaku.
“Untuk menjaga privasi pelanggan, kami tidak bisa memberikan nama-namanya, semua mekanisme kami jalankan sesuai SOP yang berlaku, kalau itu pegawai atau Mitra PLN (terima uang denda) akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Pengakuan ibu Sah konsumen, yang dipermasalahkan oleh oknum petugas lapangan P2TL yaitu segel rusak dan kWh meter atas nama orang lain, akhirnya di denda Rp.4 juta yang dibayar ditempat namun segel dan kWh meter tidak diganti, dimana selama ini tidak pernah ditera.
Baca Juga : Dalam Rangka HUT Lamtim Ke-23, PWI Lamtim Gelar Bukber Berikan Santunan
“(kWh meter) ini bukan nama pemilik (rumah), yang jadi sasaran (masalah) nya itu, (pasang baru) sama orang Sinar Dewa dari 2004, katanya ini aja dulu mas, nanti kalau ada pembukaan baru saya ganti ternyata sampai sekarang,” ungkap Ny. Sah sembari menirukan ucapan oknum biro atau instalatir.
Pada saat dirinya menyerahkan uang denda sebesar Rp.4 juta kepada oknum petugas lapangan P2TL, disinyalir oknum ketika itu tidak bersedia memberi kwitansi tanda bukti serah terima.
“Aku minta (kwitansi) waktu itu, tolong ya pak dikasih tanda bukti, nggak dikasih tanda bukti ya nggak apa-apa ini, karena damai ditempat,” paparnya juga menirukan ucapan oknum Petugas lapangan P2TL.
Muk seorang pengguna tenaga listrik yang dituduh pasang listrik dari atas kWh dan di denda Rp.11 juta, ia baru bayar denda Rp.1 juta di transfer sedangkan bukti transfer diminta oleh petugas PT.PLN ULP Sribhawono.
“Saya kena (denda) 11 (juta), (bayar denda) 1 juta, sudah 5 hari (rumah) gelap gulita puasa 3 hari, saya kesana, kalau bapak nyicil berapa aja, minimal 1 juta, saya transfer 1 juta, saya pulang diikutin petugas PLN terus disambung lagi,” keluhnya.
Petugas lapangan P2TL menemukan sambungan aliran tenaga listrik dirumah Muk melalui jaringan diatas kWh meter.
“Katanya, alasannya karena menyambung arus dari atas kWh, itu tuduhannya yang dituduhkan didalam surat panggilan itu, padahal saya nggak merasa nyambung dari atas kWh, saya masang udah 21 tahun lalu, nggak tau namanya (pemasang), sisanya disuruh lunas 10 bulan,” ujarnya.
Ditengah-tengah himpitan ekonomi seperti saat ini, Muk keberatan melunasi denda Rp.10 juta, untuk bayar biaya langganan listrik saja sudah nunggak 2 bulan dan makan sehari-hari terpaksa kencangkan ikat pinggang.
“Kalau ekonomi kayak gini mana bisa saya melunasi setiap satu bulan 1 juta, belum lagi untuk bayar listrik sebulan 200 ribu ini saja sudah terlambat 2 bulan, untuk makan sehari-hari saja ikat pinggang dikencengin,” tutupnya.
Hasil investigasi, dijumpai sejumlah warga yang dikenai denda, tapi hanya 1 orang saja yang membayar melalui PPOB selebihnya bayar ditempat tanpa diberi witansi sebagai tanda bukti pembayaran yang sah. (RK).