Lampu Merah di Jalan Mayor Oking Bogor Mati, Pengendara Bingung
Arti warna lampu lalu lintas Menurut UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lampu lalu lintas adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya.
Pantauan rakyatbicara.co.id adanya pada lampu lalu lintas Traffic Light terlihat mati pada saat warna lampu merah namun ketika hijau menyalah di jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmazja tepatnya di depan Itc Mol Cibinong Kelurahan Cibinong Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Pada Jumat (17/09/2021).
Muhammad Rosid salah seorang pengendara mengeluhkan saat berkendara, pada saat saya melintasi jalan raya mayor oking tiba-tiba pengendara lain melintas juga untung ada salah satu pak ogah yang memberitahukan kalau tidak pasti terjadi kecelakaan, ucap Rosid.
Sementara itu Hasanudin warga citeureup pada saat melihat kejadian tersebut juga menyampaikan, kenapa petugas dishub setempat yang berwenang tidak mengetahui adanya pada lampu lalu lintas tersebut mati.
Seharusnya ada perbaikan agar tidak ada kecelakaan atau pun yang kita inginkan apa lagi banyak pengendara yang memotong dari arah cibinong ke arah jalan H. Moh. Ashari.
Bahkan tidak adanya rambu-rambu untuk petunjuk pengendara melintas boleh tidaknya para pengendara untuk melintas. Sebab pada saat ada petugas jalan tersebut di batasi atau di tutup oleh pembatas namun ketika petugas tidak ada pembatas pun juga tidak ada, terang hasanudin kepada rakyatbicara.co.id, Pada Kamis, (16/09/2021).

Pemeliharaan rutin harus di lakukan oleh petugas, dikarnakan Lampu Lalu Lintas (Traffic Light) Sebagai upaya pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan sesuai dengan tugas pokok Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Dengan beropersinya Lampu Lalu Lintas (Traffic Light) secara optimal diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. (hdr).