Bogor, rakyatbicara.co.id – Kegiatan rehabilitasi gedung sekolah yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ini di duga oknum kepala sekolahnya menjual aset di SD Negeri Mekarjaya 2 kabupaten Bogor.
Diduga aset sekolah diperjual belikan Tampa prosedur yang benar oleh Oknum Kepala Sekolah (kepsek) yang merupakan aset dari pemerintah daerah.
Menurut sumber, diduga Kepsek Jual Aset Sekolah untuk kepentingan pribadi dan kegiatan jual-beli serta pengangkutan aset (genteng) ini terjadi malam hari.
Dari hasil penelusuran rakyatbicara.co.id narasumber (m) nama samarannya saat di temui menceritakan perihal kronologinya.
“Atap (genteng) gedung sekolah yang di ganti di tumpuk di depan sekolah,beberapa hari kemudian sudah tidak ada, kemungkinan di angkut pada malam hari, soalnya paginya sudah tidak ada”ujarnya.
Saat di tanya tukang yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan hal yang sama.
“Paginya sudah tidak ada gentengnya”katanya.
Sementara pihak kepala sekolah (kepsek) saat di konfirmasi, Jumat (1/10/2021). tidak bisa menjawab, saat konfirmasi menggunakan via WhatsApp hanya di baca saja.
Dilain sisi dinas terkait tidak melakukan inspeksi ke sekolah yang mendapatkan bantuan, hal ini jadi tanda tanya terkait adanya laporan Kepala Sekolah yang menjual aset daerah tanpa sepengetahuan dinas.
Menurut Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362 “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara, selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya”.
Sampai berita ini di tayangkan pihak sekolah dan dinas belum bisah memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan jual beli aset sekolah.(Roni)