Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum: UMKM Wajib Didukung dan Dilindungi

oleh -56 Dilihat
oleh
IMG 20211019 WA0080 rakyatbicara.co.id
banner 468x60

Jakarta, rakyatbicara.co.id – Munculnya berita heboh di Media sosial Twitter dengan curhatan salah satu warganet yang membagikan cerita seorang pelaku usaha UMKM makanan beku (frozen food) yang terancam dipenjara hingga didenda sebesar Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar, PIRT atau BPOM.

“Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana …, Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye,” kata seorang warganet yang mencuit dengan nama akun @ac******* diunggah pada, Jumat (14/10/2021).

banner 336x280

Hal ini pun mendapat pandangan dari Praktisi hukum Stefanus Gunawan SH.M.Hum yang mengatakan, pangan olahan adalah makanan dan/atau minuman yg sdh di olah kedlm kemasan / wadah.

Aparat jangan main tangkap dan denda. Dalam suasana pandemi saat ini masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi, justru negara, khususnya instansi terkait seperti BPOM, polisi, dan dinas-dinas terkait harus hadir, mendukung, memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap para usaha UMKM degan tetap mengawal keadaan mutu dan gizi pangan, jagan masyarakat di buat takut berdagang demi bertahan hidup dalam keadaan sulit seperti ini, tegas Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum, Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Barat menerangkan, Pada Selasa, (19/10/2021).

Dijelaskan Stefanus, sesuai peraturan BPOM No 8 /2020 tentang pengawasan obat dan makanan yang diedarkan secara daring dan UU RI No 12 /2016 tentang pendaftaran pangan olahan dan UU RI No. 7 /21, tidak semua pangan olahan wajib di daftarkan.

“Pangan Olahan yang tidak wajib didaftarkan di Badan POM, antara lain: Diproduksi oleh industri rumah tangga pangan (PIRT), Mempunyai masa simpanan kurang dari 7 hari, Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir, Yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir, Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen, Pangan siap saji, ungkap Advokat jebolan Magister Hukum Universitas Gajahmada (UGM) Yogyakarta ini.

sementara untuk Izin Edar BPOM MD adalah perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib wajib memiliki Izin Edar BPOM MD.

“UMKM wajib didukung dan dilindungi. Indonesia kaya akan beragam makanan dan minuman sebagai kuliner nusantara, justru harus kita dukung untuk melestarikanya sebagai budaya nusantara.

Sudah bayak pedagang UMKM yang resah atas main tangkap dan denda. Dendanya gak tanggung-tanggung 2, 4 miliar. Sementara modal UMKM aja paling banter 2 juta,” katanya geram.

Stefanus Gunawan meminta agar ada pendampingan, diarahkan, diberikan penyuluhan yang baik , bukan di tangkap dan di denda yang tidak masuk akal sehat.

“Buat UMKM menjadi maju dan tumbuh berkembang baik untuk menghidupkan juga memulihkan perekonomian negara, Jadi jangan jadi ladang pemerasan oleh oknum, kasihan masyarakat kecil yang sedang berjuang bertahan hidup, pungkasnya. (Par).

banner 336x280