Alih Fungsi Lahan Persawahan, Sat Pol PP Menanti Surat DPKPP

Cibinong, rakyatbicara.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bogor bakal mengambil tindakan tegas soal maraknya alih fungsi lahan persawahan menjadi lahan pembangunan perumahan salah satunya yang berada di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, pada Senin (18/04).

“Jika lahan pertanian itu mengalami perubahan dan beralih fungsi menjadi pembangunan perumahan, nanti kita mengambil peran dengan menindak tegas para pengembang tersebut tetapi kita Penegak Perda harus menunggu laporan terlebih dahulu dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) untuk melayangkan surat teguran kepada para pengembang perumahan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid.(18/04)

Lanjut ia mengatakan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) dapat melimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja saat setelah melayangkan surat teguran 1,2 dan 3.

“Jadi DPKPP melayangkan surat teguran terlebih dahulu sampai surat ke 3, jika sudah melayangkan surat tapi tidak mendapatkan hasil, baru dapat melimpahkan ke Sat Pol PP dan kami pun bakal mengambil tindakan tegas soal pengalihan fungsi lahan ini,” terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika membenarkan bahwa Bupati Bogor Ade Yasin sempat mempertanyakan soal maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan.

“Memang bupati bogor sempat mempersoalkan kritisnya lahan pertanian akibat pembangunan perumahan dan kita pun sedang mengambil tindakan dengan melakukan pengecekan legalitas izin yang di milikinya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan untuk perumahan koprunas yang berada di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor sudah memiliki izin yang lengkap.

“Kita tidak bisa mengambil tindakan karena izinnya sudah ada dan sudah lengkap, dan untuk tata ruangnya pun kita sudah periksa rupanya sudah sangat sesuai jadi kita tidak bisa menghentikan pengembang untuk berinvestasi,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa maraknya alih fungsi lahan yang sering kali terjadi di kabupaten bogor terhadap lahan persawahan menjadi lahan pembangunan perumahan.

“Jika lahan sawah menjadi lahan perumahan itu harus di periksa legalitas izinnya apakah masuk area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)nya harus sesuai, jika tidak kita bakal berkordinasi dengan Penegak Peraturan Daerah,” tandasnya.(rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *