Aset Pemkab Bogor di 10 Desa Dikuasai Oknum Tak Jelas

oleh -71 Dilihat
oleh
Aset Pemkab Bogor di 10 Desa Dikuasai Oknum Tak Jelas
banner 468x60

Aset Pemkab Bogor di 10 Desa Dikuasai Oknum Tak Jelas

Cibinong, rakyatbicara.co.id – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor mencurigai Puluhan Hektar lahan Tanah milik Pemkab dikuasai Oknum Tak Jelas di sepuluh (10) Desa.

banner 336x280

Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Penataan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Eko Mujiarto menjabarkan, banyak lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang diam-diam sudah berganti kepemilikan alias diserobot oleh oknum tak bertanggungjawab.

Kendati tak menyebutkan secara spesifik, Eko membocorkan dari hasil pendataannya ada puluhan hektar tanah milik Pemkab Bogor di 10 Desa se-Kecamatan Jasinga yang sudah ‘dikuasai’ pihak tertentu.

Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Penataan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Eko Mujiarto
“Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Penataan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Eko Mujiarto”

Baca Juga : BUMD Aword Nasional 2022, Kabupaten Bogor Borong 3 Penghargaan

DPKPP sendiri kata Eko saat ini meneliti berkas dokumen lahan-lahan milik Pemkab di 10 Desa yang diserobot itu. “Temuan di 10 desa itu sedang dalam proses penelitian berkas dokumennya, dan segera kita informasikan kelanjutannya. Dan perlu diketahui, identitas para penyerobot aset lahan Pemkab ini sudah kita ketahui dari dokumen yang kita periksa,” jelas Eko saat dikutip dari Rakyat Bogor, Minggu (17/4/2022).

Lebih lanjut Eko menambahkan, fakta berubahnya status kepemilikan tanah-tanah milik Pemkab Bogor itu ditemukan oleh tim verifikasi dan pendataan Bidang Pertanahan DPKPP yang tengah meneliti keberadaan tanah-tanah milik Pemkab yang tersebar di 40 Kecamatan. Pihak DPKPP baru mengetahui hal ini dan berjanji akan menindaklanjutinya, bahkan jika perlu dilakukan upaya penegakan hukum.

“Saya dan tim baru mengetahui permasalahan berubahnya status kepemilikan tanah Pemkab ini baru-baru lalu setelah kita mengecek ke lapangan. Karena itu, semua data yang diperoleh kita dalam dan teliti lebih jauh untuk dituntaskan, jangan sampai aset Pemkab hilang begitu saja,” tandasnya.

Dari seluruh dokumen lahan Pemkab di 10 Desa se-Kecamatan Jasinga, tambah Eko, tim DPKPP baru mendapatkan kepastian ada dua bidang seluas 30 hektar yang ‘dijarah’ lantaran status kepemilikannya berubah menjadi milik perorangan. Yang membuat heran, bagaimana bisa terbit sertifikat dan Nomor Induk Bidang (NIB) di atas lahan Pemkab.

“Khusus di wilayah Desa Sipak, kita temukan bidang tanah seluas 19 Hektar yang sudah terbit sertifikat atas nama perorangan. Kemudian pada bidang tanah seluas 11 hektar di desa yang sama, juga sudah terbit Nomor Induk Bidang (NIB) yang dikeluarkan oleh kantor Kementerian Agraria dan Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor,” urainya.

Atas hal itu, tambah Eko, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor agar membatalkan sertifikat dan NIB diatas tanah SHP Pemda Kabupaten Bogor. “Pihak kantor ATR/BPN saat ini sedang meneliti dan mencermati masalah ini, semoga dalam waktu dekat bisa clear,” ujarnya.

Terkait pengambilalihan tanah Pemkab Bogor ini, Eko juga menyatakan DPKPP tidak akan berhenti pada pembatalan sertifikat dan NIB saja. Pihaknya juga akan melanjutkan masalah ini ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Cibinong dan Polres Bogor.

“Masalah penyerobotan tanah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena bisa menjadi preseden buruk jika didiamkan. Karenanya, dalam rangka penertiban aset Pemkab ini kita menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian untuk penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menguasai tanah Pemkab secara illegal,” jelasnya. (Coky)

Aset Pemkab Bogor di 10 Desa Dikuasai Oknum Tak Jelas

banner 336x280