DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang

Jakarta, rakyatbicara.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 (12/4).

“Apakah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang kepada anggota dewan yang hadir. “Setuju,” jawab para anggota dewan diiringi ketukan palu sidang oleh Puan.

Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU TPKS, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, Demokrat, dan PPP. Sedangkan satu fraksi, yaitu F-PKS menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Puan Maharani mengatakan rapat paripurna tersebut akan menjadi tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat. “Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU dan jadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan.(ck)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *