Bogor, rakyatbicara.co.id – Kunjungan Presiden Jokowi Widodo sambangi pasar Bogor dilakukan dengan berkeliling melihat kondisi pasar Bogor sekaligus berinteraksi dengan para pedagang dan masyarakat, Kamis (21/4/2021).
Ketika Jokowi melintas di kawasan Jalan Bata, tiba-tiba dua orang pedagang buah yang biasa mangkal di belokan Jalan Bata berteriak histeris kepada Presiden Jokowi sambil menyampaikan keluhan. Video aksi dua pedagang buah itupun langsung viral di jejaring media sosial (Medsos).
Dalam video tersebut, terlihat seorang laki-laki dan perempuan menangis histeris kepada Presiden Jokowi. Melihat hal itu, Jokowi langsung berusaha menenangkan kedua orang tersebut yang menangis secara histeris. “Tenang, tenang, tenang,” ujar Jokowi dalam video tersebut yang tersebar di media sosial.
Setelah tenang, kedua orang tersebut langsung menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Keduanya mengadu kepada Jokowi lantaran persoalan kasus hukum yang saat ini menimpa pamannya seorang pedagang buah di Jalan Bata. Keduanya menyampaikan kepada Jokowi bahwa pamannya itu ditahan polisi karena menolak pungli.
“Pak disini banyak pungli, paman saya ditahan, dia di tahan karena melawan preman menolak pungli, bapak bisa tolong kami, kami bingung, udah tiga bulan di tahannya,” katanya dalam video tersebut juga.
“Kasihan pak, dia punya anak empat orang, mana mau lebaran. Saya mohon, hanya bapak (Jokowi) yang bisa bantu kami,” ujar seorang wanita sambil menangis histeris didepan Jokowi.
Mendengar pernyataan kedua orang tersebut, Presiden lalu bertanya, “Siapa namanya,” kata Jokowi. Dua orang itu menjawab, “Namanya Ujang Sarjana, dia ditangkap polisi karena menolak pungli. Disini banyak pungli oleh preman,” ujarnya.
Kemudian Jokowi melalui Mensegneg Pramono Anung langsung mencatat aduan tersebut sembari menenangkan kedua orang yang mengadu itu menggunakan lambayan tangannya.
Hingga berita ini, redaksi Pakar Online, terus melakukan konfirmasi terhadap video yang viral tersebut. Namun hingga kini belum dapat tanggapan dari pihak terkait dalam hal ini kepolisian.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh Pakar Online, sidang perdana nomor perkara 77 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dilakukan terhadap Ujang Sarjana seorang pedagang buah, yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan, Kamis (7/4/2022). Kuasa Hukum menduga bahwa telah terjadi tindakan kriminalisasi dan terkesan kasus tersebut dipaksakan.
Usai persidangan, kuasa hukum tersangka, Emiral, mengungkapkan bahwa ada beberapa poin keberatan atas dakwaan yang dibacakan di persidangan. Sejumlah kejanggalan terungkap diantaranya, ketika kasus itu bermuara di hukum, Ujang Sarjana dituduh melanggar pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan. Namun dalam dakwaan tadi, muncul pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Padahal dari 2 pasal itupun, lanjut Emiral, klien nya sama sekali tidak melakukan hal itu. Kemudian soal pasal 351 ayat 1 yang menyatakan bahwa klien nya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), padahal Ujang Sarjana belum pernah dilakukan pemeriksan, sehingga sangat ganjil dinyatakan sebagai DPO.
“Banyak kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini. Kami akan mengajukan keberataan atas dakwaan yang dibacakan di persidangan tadi,” tegas Emiral.
Emiral juga mengungkapkan soal kronologis dan fakta sebenarnya yang terjadi menimpa klien nya tersebut. Ketika dilaporkan ke pihak kepolisian, sudah dilakukan pengajuan pra peradilan, namun tidak dikabulkan karena menyangkut pokok perkara. Tuduhan Ujang Sarjana melakukan pengeroyokan ataupun pemukulan tidak ada. Bahkan sejumlah saksi yaitu para pedagang di sekitar Ujang Sarjana berjualan sudah memberikan kesaksian. Peristiwa nya terjadi pada 26 November 2021 lalu, karena terjadi cekcok mulut antara para pedagang di kawasan Pasar Bogor, salah satunya Ujang Sarjana dengan kelompok (Preman-red). Saat itu ada sekelompok orang memaksa menjual air minum kemasan kepada para pedagang. Banyak pedagang yang menolak dan saat itu terjadi cekcok mulut antara Ujang Sarjana dan kelompok tersebut.
Saat kejadian juga, para kelompok itu melakukan pemaksaan terhadap pedagang sambil membawa Senjata Tajam (Sajam). Bahkan banyak pedagang di intimidasi agar membeli air minum kemasan dari kelompok itu. Tetapi, 2 bulan kemudian sekira 2 Desember 2021, ada laporan ke Polsek Bogor Tengah dengan tuduhan perbuatan pengeroyokan terhadap 2 orang korban yaitu, Ade Agus Susanto (Komeng), dan Ardiansyah.
“Dalam BAP, klien kami sudah membantah tuduhan pengeroyokan itu, dan tidak ada tindakan pemukulan. Tapi kasusnya terus bergulir hingga berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Telah terjadi dugaan kriminalisasi terjadi dalam kasus itu, dimana korban malah dijadikan tersangka dan sebaliknya tersangka seolah jadi korban. Kasus ini terlihat dipaksanakan, padahal Ujang Sarjana pedagang buah-buahan itu adalah korban, tapi malah dijadikan tersangka,” jelasnya. (ck)