Gus Udin : Penundaan Pemilu 2024 Bisa Merusak Tatanan Demokrasi Indonesia
Bogor, rakyatbicara.co.id – Terkait wacana penundaan Pemilu 2024 yang terus menjadi pembicaraan dan menimbulkan berbagai tanggapan. Jika benar terjadi, penundaan pemilu dapat merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
Saepudin Muhtar akrab di sapa Gus Udin berikan pandangan politik berdasarkan undang-undang. Menurutnya, Dasar hukum pelaksanaan pemilu sudah jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 22E. Konstitusi memerintahkan agar pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, baik untuk memilih DPR, DPRD, DPD, hingga presiden dan wakil presiden.
Sementara dalam Pasal 7, diatur masa jabatan presiden dan wakil presiden yaitu lima tahun. Sesudah itu dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Artinya jika pemilu ditunda terjadi pelanggaran terhadap konstitusi, kecuali dilakukan amandemen. Amandemen pun pasti akan mengundang respon tinggi dari masyarakat, resiko politiknya juga terlalu besar, seperti gejolak sosial di masyarakat, termasuk juga akan berimbas pada menurunnya indeks demokrasi. Tentunya Ini akan merusak tatanan demokrasi kita.
Pastinya lembaga negara yang pengangkatannya melalui pemilu akan terganggu, misal DPRD baik kabupaten atau provinsi, apakah akan ada perpanjangan masa jabatan juga? Rencana Pilkada Serentak 2024 juga pasti akan terganggu. Dan kondisi seperti ini tidak baik untuk regenerasi kepemimpinan
Disampaikan saat menjadi narasumber webinar bertajuk Politik Elektoral di Jawa Barat: Proyeksi Penyelenggaraan Pemilu 2024, Prospek dan Tantangan di Tengah Wacana Penundaan Pemilu 2024 yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) RI,(red)
Artikel Ini di kutip dari laman Instagram Saepudin_Muhtar