Timsus Kejati DKI Sita 1 Kontainer Berisi Minyak Goreng
Jakarta Utara, rakyatbicara.co.id – Tim Satuan Khusus (Timsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Menyita 1 Kontainer Berisi Minyak Goreng di Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (25/04).
Sebanyak 1835 Karton Minyak Goreng Kemasan dengan Merek BIMOLI.
Sebelumnya Ribuan Karton Minyak goreng akan diekspor oleh PT. AMJ ke negara tujuan Hong Kong.
Disiarkan dari Instagram Kejati DKI Jakarta, kemasan merk BIMOLI itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Bahwa pada hari yang sama, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga memeriksa 2 (dua) orang saksi. Saksi yang diperiksa yaitu FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan luran Produk Turunan BPDPKS.(ck/Bowo)