Bogor, rakyatbicara.co.id – Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, menyoroti kasus kekerasan anak yang dilakukan ayah tiri di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Andika Rachman mengaku sudah menyambangi rumah anak yang menjadikan korban kekerasan tersebut, siang tadi, Rabu (6/4/22).
Saat mengunjungi rumah korban, Andika menyebut saat ini korban dalam kondisi tekanan psikologis yang berat serta terlihat juga beberapa luka di bagian kaki, tangan, leher, wajah dan kepala.
“iya, terlihat sekali ada tanda-tanda kekerasan pada fisik (anak tersebut), luka di tangan yang jadi perhatian saya seperti luka melepuh agak besar. Selain itu, secara psikis juga terlihat trauma yang cukup dalam terlihat dari raut wajah yang ketakutan,” kata Andika dalam keterangan tertulisnya.
Pihaknya pun melakukan pengawasan dan assessment terhadap korban. Bahkan, hal itu juga dilakukan oleh pihak-pihak terkait perlindungan anak untuk mengetahui seberapa berat trauma yang dialami oleh korban.
“Hampir semua elemen pemerintah daerah terkait perlindungan anak hadir tadi, rekan-rekan juga menggali informasi serta memberikan support dan jaminan perlindungan terhadap korban dan keluarga,” terangnya.
Komisioner yang juga aktif di lembaga kajian ini menginfokan bahwa Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Metro Depok dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Di dalam Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kata dia, ada pasal yang bisa menjerat pelaku tindak kekerasan terhadap anak yaitu di pasal 80, dimana ancaman hukumannya maksimal hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak hingga Rp3 miliar.
Selain itu, pelaku berpotensi terjerat pasal 44 di dalam UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebab tidak hanya anak yang menjadi korban, istri pelaku pun kerap mendapat tindak kekerasan penganiayaan.
Tak hanya anak, Andika menyebutkan bahwa sang istri juga mendapatkan penganiayaan dari pelaku.
“Sehingga pelaku juga berpotensi terjerat pasal 44 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata dia.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus maksimal apalagi ini dilakukan oleh orangtuanya sendiri yang semestinya melindungi anaknya,” tegas Andika.
Diketahui, kasus kekerasan yang dilakukan seorang ayah tiri di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor viral di media sosial.
Sang ayah tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun dengan cara memukuli, mengikat tangan dan kaki, menyundut rokok serta menyetrika bagian tubuh anak tirinya itu.(red)