Bencana Alam Longsor Cijeruk, DPRD Kabupaten Bogor Minta DPKPP Cek Izin Vila di Cijeruk
Cijeruk, rakyatbicara.co.id – Paska Bencana tanah longsor di Kampung Pasir Pogor, RT001/004, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menelan empat korban jiwa dan merusak dua bangunan rumah.
Kejadian Longsor ini disebabkan karena runtuhnya tembok penahan tanah (TPT) dari salah satu vila berdekatan dengan rumah korban tertimbun tanah longsor yang ada di kampung tersebut.
Melihat musibah ini, membuat Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Muharom meminta seluruh bangunan vila di Cijeruk dicek perizinannya.
Aan Triana Al Muharom meminta aparat hukum mencari penyebab dari bencana ini. “Kami meminta laporan secepatnya, dan kita ingin tahu mereka memilik izin atau tidak, karena ini akan menjadi contoh bagi bangunan-bangunan yang lain,” kata Aan kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Aan menambahkan, kawasan Kecamatan Cijeruk ini banyak objek wisata, dan mengklaim tumbuh subur namanya vila dan penginapan. Sehingga, sambung dia, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) harus mengawasinya.
“Kalau tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ya harus dibongkar. Itu kan melanggar, makanya kita meminta penegak peraturan daerah ikut turun mengawasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, masalah perizinan harus melibatkan semua unsur dari warga, desa, maupun kecamatan. “Sehingga semuanya memiliki tanggung jawab yang sama,” katanya menjelaskan.(cok)