Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker Disambut Positif Wali kota Bogor

oleh -53 Dilihat
oleh
Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker Disambut Positif Wali kota Bogor
banner 468x60

Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker Disambut Positif Wali kota Bogor

Kota Bogor, rakyatbicara.co.id – Pemerintah Longgarkan Kebijakan pemakaiyan masker di masa pandemi covid-19 usai di umumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), selasa (17/05). Hal Ini mendapat respon positif dari Wali Kota Bogor, Bima Arya.

banner 336x280

Bima Arya Menyatakan ikut kebijakan pemerintah pusat tentang pelonggaran penggunaan masker bagi warganya yang beraktivitas di luar ruangan. Ia juga menyampaikan dirinya bersama seluruh Forkompimda membuka masker.

“Presiden sendiri sudah mendeklarasikan itu. Makanya saya hari ini dan Forkompinda buka masker,” kata Bima Arya, Rabu (18/5).

Bima Arya mengatakan, bagi yang masih menggunakan masker atau komorbid dan flu silahkan menggunakan masker. Namun bagi yang sehat untuk di lingkungan terbuka silahkan membuka maskernya.

“Yang masih pakai masker ini yang komorbid dan flu, silahkan dipakai atau di dalam ruangan. Bagi yang sehat apalagi dilingkungan terbuka silahkan buka masker,” sambung Bima Arya.

Selain intruksi Presiden Jokowi, dikatakan Bima Arya, keputusan pihaknya melonggarkan kebijakan penggunaan masker ini berkaca dari data-data yang sangat positif di wilayahnya.

Di mana, lanjut Bima Arya, tren kasus positif Covid-19 di Kota Bogor saat ini sudah menuju ke 0 kasus. Bahkan, lonjakan kasus belum terjadi pasca Lebaran 2022.

Untuk itu, pihaknya mengambil keputusan melonggarkan kebijakan penggunaan masker. “Kita cek (dalam waktu) seminggu, sampai hari ini hanya 1 kasus, jadi tipis sekali,” ucap Bima Arya.

“(Meski begitu) kami tetap memastikan untuk pihak rumah sakit memonitor data-data tadi. Kalau agak naik kebijakannya beda lagi. Tapi sejauh ini kita sudah siap memasuki endemi,” tandas Bima Arya.

Baca Juga : Jokowi Berikan 500 Paket pedagang dan PKL Pasar Gunung Batu

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo akhirnya mengeluarkan kebijakan pelonggaran kebijakan pemakaian masker di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet (Seskab) Republik Indonesia, Selasa (17/5), Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker.

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (17/5).

Pertama, kata dia, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” tukasnya.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, sambung dia, maka tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

“Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tuntas Jokowi.

Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker Disambut Positif Wali kota Bogor

banner 336x280