Sengketa Lahan Garapan PT. PMC, Herman & Patiaji : Kami Suda Puluhan Tahun Ada Disana
“Kami sejak berpuluh tahun sudah disana”
Cibinong, rakyatbicara.co.id – Tim Kuasa Hukum Rohmat Selamat, SH. M.kn mendampingi Herman dan Patiaji menyambangi polres Bogor terkait sengketa lahan atas laporan PT. PMC (Perseroan Terbatas Prima Mustika Candra) yang menyerobot lahan miliknya, Senin (09/05/2022).
Dengan ke 2 kalinya diperiksa Herman dan Patiaji oleh penyidik satuan resort Kriminal Unit III Polres Bogor sebagai terlapor atas tuduhan penyerobotan lahan milik PT.PMC menarik perhatian sejumlah awak media.
Usai diperiksa penyidik Herman dan Patiaji saat ditemui rakyatbicara.co.id mengatakan dirinya di cecar 4 sampai 5 pertanyaan, namun dijawab sesuai fakta yang ada di lapangan.
“Ada sekitar 4 sampai 5 pertanyaan penyidik tadi, ya kita Jawab dan kita sampaikan apa ada sesuai apa yang ada dilapangan serta yang kita rasakan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Herman dan patiaji sebagai terlapor mengatakan dirinya di tuduh menyerobot lahan milik PT. PMC, dimana lahan yang sudah di dikuasai itu di garapan sejak tahun 1997 dengan status oper alih garap, namun pihak PT PMC mengkalim lahan itu miliknya dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) Sejak tahun 2000.
”saya penguasaan fisik sejak tahun 97 saya sebagai pengarap sudah saya sampaikan, dan berikut bangunannya dari tahun 2000 sampai sekarang, pada intinya kami sebagai penggarap sejak tahun 97 sudah ada dilahan itu, namun tiba-tiba PT. PMC mengklaim lahan itu milik mereka dengan menunjukkan bukti sertifikat HGB (Hak Guna Bangun) yang berlaku sampai tahun 2007.”Tegasnya Herman.
Ditempat yang sama Patiaji mengklaim lahan miliknya titiba di klaim milik PT. PMC, menurutnya PT.PMC tidak pernah di sana. Ia juga mengatakan, lahan miliknya sudah di berikan PTP sebagai status garapan dan sudah di bagikan masyarakat sebagai penggarap.
“Pihak PMC tidak pernah disana, namun tiba-tiba mengklaim itu milik mereka. Sedangkan saya tau persis dasar lahan itu adalah milik PTP yang sudah bagikan kepada masyarakat sebagai pengarap.”ujar Patiaji.
“intinya kita bersama masyarakat selaku penggarap sudah ada sejak dulu.” Patiaji menegaskan.
Sampai berita ini di tayangkan, pihak PT. PMC sebagai pelapor tidak bisah di hubungi untuk memberikan keterangan terkait laporan penyerobotan lahan miliknya.(ck/Roni)
Sengketa Lahan Garapan PT. PMC, Herman & Patiaji : Kami Suda Puluhan Tahun Ada Disana