Telah Resign Setahunan, Oknum Tenaga Kesehatan Honorer Didata PPPK?

oleh -68 Dilihat
oleh
Telah Resign Setahunan, Oknum Tenaga Kesehatan Honorer Didata PPPK?
banner 468x60

Telah Resign Setahunan, Oknum Tenaga Kesehatan Honorer Didata PPPK?

Lampung Utara, rakyatbicara.co.id – Seorang oknum tenaga kesehatan honorer di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Desa Aji Kagungan Kecamatan Abung Kunang berinisial, JK diduga tidak aktif masuk kerja selama lebih kurang 1 tahun atau resign.

banner 336x280

Akan tetapi meskipun telah resign, tenaga kesehatan honorer tersebut tetap didata dan didaftarkan oleh Linda Kepala Puskesmas Abung Kunang untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Menurut sepengetahuan kami yang bersangkutan sudah setahun lebih tidak bekerja lagi,” ungkap narasumber terpercaya pada Selasa, 17 Mei 2022.

Ia menambahkan, para tenaga kesehatan honorer di Puskesmas Abung Kunang merasa berkeberatan atas pendataan dan pendaftaran JK menjadi PPPK.

“Kami selaku tenaga honorer tidak terima, karena dia sudah resign kok masih didata untuk pengangkatan,” sambungnya.

Hingga berita ini diturunkan JK oknum tenaga kesehatan honorer Puskesmas Kecamatan Abung Kunang tidak memberikan konfirmasi balasan sebagai jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu, 22 Mei 2022 pukul 14.18 WIB.

Pemerintah melalui Pemerintah Daerah dalam waktu dekat akan mengangkat tenaga kesehatan (nakes) yang bukan Aparatur Negeri Sipil (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tentunya hal tersebut diambil Pemerintah sebab saat ini masih terdapat kekurangan signifikan jumlah tenaga kesehatan terutama di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten/Kota setempat.

Kebijakan ini memiliki ketentuan-ketentuan kriteria yang harusnya menjadi tolak ukur Pemerintah Daerah (Pemda) atau Pemerintah Kota (Pemkot) dalam melakukan validasi nakes.

Diantaranya, termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN, memiliki latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan, sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022.

Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes).

(Tim: RK/AW)

 

Telah Resign Setahunan, Oknum Tenaga Kesehatan Honorer Didata PPPK?

banner 336x280