Larangan Berikut Sangsi Bagi Pelanggar Dalam Hukum Adat Lampung

oleh -2179 Dilihat
oleh
Larangan Berikut Sangsi Bagi Pelanggar Dalam Hukum Adat Lampung
banner 468x60

Lampung Timur, rakyatbicara.co.id – Hukum Adat Cepalo, juga dikenal sebagai Cepalo Khua Belas atau 12 Larangan, telah diberlakukan di Lampung Timur. Hukum Adat Cepalo ini berisi serangkaian larangan dengan sanksi-sanksi yang keras, termasuk hukuman mati, bagi setiap pelanggar.

Cepalo Dua Belas ini diwujudkan dalam bentuk Kain Tabir (Lassai), Sapu Tangan, dan Taplak yang disusun bersambung satu sama lain dengan berbagai macam warna.

banner 336x280

Berikut adalah isi dari Cepalo Dua Belas:

1. Dilarang melihat isteri dan anak gadis orang lain dengan pandangan mencurigakan.

2. Dilarang berbicara dengan kata-kata kotor, menghasut, atau memfitnah orang lain.

3. Dilarang duduk lebih tinggi daripada orang yang lebih tua.

4. Dilarang membuka kemaluan di tempat umum atau di depan orang banyak.

5. Dilarang tidur tengkurap di gardu kampung pada siang hari saat ada ibu-ibu dan gadis remaja lewat di sekitar.

6. Dilarang memukul perut sendiri di dekat wanita yang sedang hamil.

7. Dilarang masuk ke rumah orang lain melalui pintu belakang.

8. Dilarang seorang tamu masuk ke ruang tamu atau ruang tengah rumah tanpa izin tuan rumah.

9. Dilarang laki-laki berada di dekat tempat mandi wanita dan sebaliknya.

10. Dilarang mengambil buah-buahan milik orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu.

11. Dilarang menculik atau melarikan isteri orang lain.

12. Dilarang melakukan perbuatan mesum.

Pelanggaran nomor 1-10 akan dikenakan denda, sementara pelanggaran nomor 11 akan mengakibatkan pengucilan dari adat dan keluarga. Sementara itu, pelanggaran nomor 12 akan dihukum dengan hukuman mati.

Adat Cepalo Dua Belas ini kemudian berkembang menjadi dua puluh empat, empat puluh, dan akhirnya delapan puluh larangan.

Tujuan dari Adat Cepalo adalah untuk mendidik dan menanamkan nilai-nilai dasar akhlak dan budi pekerti yang luhur kepada masyarakat Lampung Timur. Dengan menerapkan hukum adat ini, diharapkan generasi muda dapat tumbuh dan bergaul dengan baik dalam masyarakat serta menjadi pemimpin yang disegani.

Hukum Adat Cepalo: Menjaga Budaya dan Harmoni di Lampung Timur

Lampung Timur merupakan salah satu daerah di Indonesia yang kaya akan budaya dan tradisi adat. Salah satu tradisi adat yang masih dijunjung tinggi di Lampung Timur adalah Hukum Adat Cepalo, juga dikenal sebagai Cepalo Khua Belas atau 12 Larangan. Hukum Adat Cepalo ini telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat Lampung Timur selama berabad-abad.

Sumber referensi dari Malahayati.ac.id memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang Hukum Adat Cepalo dan implikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Adat Cepalo sebelumnya terdiri dari dua belas larangan yang diwujudkan dalam bentuk kain tabir, sapu tangan, dan taplak yang menyambung satu sama lain dengan berbagai macam warna. Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah larangan dalam Hukum Adat Cepalo berkembang menjadi dua puluh empat, empat puluh, dan terakhir delapan puluh.

Hukum Adat Cepalo mengandung nilai-nilai yang berfokus pada akhlak, budi pekerti, dan etika dalam pergaulan sosial. Setiap larangan memiliki tujuan tertentu, seperti mencegah perselingkuhan atau penghormatan terhadap orang yang lebih tua. Larangan-larangan ini juga menetapkan sanksi yang berbeda bagi setiap pelanggaran.

Seperti yang disebutkan dalam artikel sebelumnya, pelanggaran nomor 1-10 akan dikenakan sanksi berupa denda, sedangkan pelanggaran nomor 11 akan mengakibatkan pengucilan dari adat dan keluarga. Pelanggaran nomor 12, yang melibatkan perbuatan mesum, dihukum dengan hukuman mati.

Hukum Adat Cepalo memiliki tujuan utama untuk mendidik masyarakat dan menanamkan nilai-nilai dasar yang luhur dalam budi pekerti mereka. Melalui pematuhan terhadap larangan-larangan ini, masyarakat Lampung Timur diharapkan dapat hidup harmonis, menghargai sesama, dan menjadi pemimpin yang dicintai oleh masyarakat.

Dengan adanya Hukum Adat Cepalo, Lampung Timur mempertahankan warisan budaya dan tradisi yang kuat. Meskipun mungkin terdengar keras bagi beberapa orang, hukum adat ini mencerminkan upaya untuk menjaga kesopanan, keadilan, dan harmoni dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Lampung Timur.

Sumber:
Malahayati.ac.id. “Hukum Adat Cepalo di Lampung Timur.” Tersedia di: [https://www.malahayati.ac.id/hukum-adat-cepalo-di-lampung-timur](https://www.malahayati.ac.id/hukum-adat-cepalo-di-lampung-timur)

Sumber: “Malahayati.ac.id.” Tersedia di: [https://www.malahayati.ac.id](https://www.malahayati.ac.id)

Larangan Berikut Sangsi Bagi Pelanggar Dalam Hukum Adat Lampung

banner 336x280