Tanah Terdampak Pembangunan Jembatan Way Rarem Belum Diganti Kerugian
Lampung, rakyatbicara.co.id – Kegiatan pekerjaan pembangunan jembatan Way Rarem akses Jalan Lintas Tengah Sumatra, Aji Kagungan, Abung Kunang, Lampung Utara, Lampung telah dilaksanakan sekitar setengah bulan lalu.
Akan tetapi terdapat tanah warga Desa Aji Kagungan yang terkena dampak atau digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan jembatan Way Rarem belum diganti kerugiannya yang layak dan adil.
Menyikapi hal ini, saat dimintai komentar Alfian Yusuf Camat Abung Kunang mengatakan seharusnya tanah lokasi pembangunan tersebut dibebaskan terlebih dulu, setelah itu Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Lampung melaksanakan lelang tender proyek.
“Jadi pembebasan lahannya tersendiri, bebaskan dulu lahannya untuk lokasinya, baru kemudian PU melaksanakan lelang tender proyek, itu yang ada,” tutur Alfian Yusuf didampingi oleh Nurlaina Kepala Desa Aji Kagungan pada Selasa, 12 Juli 2022.
Ia menilai, apabila pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan mengalami kendala, perihal ini disebabkan panitia pembebasan tanah disinyalir tidak teliti.
“Tapi ketika pelaksanaan fisik ini masih terkendala di lahan berarti panitia pembebasan lokasi ini yang nggak jeli kok nggak dibebaskan dulu lokasinya,” kata Camat Kecamatan Abung Kunang tersebut.
Seharusnya, agar dikemudian hari tidak muncul permasalahan tanah, maka pihak panitia melaksanakan kegiatan pembebasan.
“Seharusnya bebaskan dulu lokasinya, setelah lokasinya bebas sehingga tidak ada persoalan lagi, baru kemudian PU melaksanakan lelang dan melaksanakan kegiatan pembangunan fisiknya,” tegas pria yang pernah menjabat di Dinas PU Kabupaten Lampung Utara itu.
Sejak dimulainya pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan sekitar setengah bulan lalu, Camat itu mengaku belum menerima laporan dari pihak perusahaan. Sedangkan pada saat pembebasan tanah dirinya belum menjabat Camat setempat.
“Ini, saya sendiri selaku Camat belum pernah menerima laporan pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisiknya. Oke, kalau masalah ganti rugi lahan, saya nggak ngerti, memang (pembebasan) belum dijaman saya,” jelas Alfian.
Pihaknya mengetahui setelah melihat telah dilaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan jembatan Way Rarem diwilayahnya.
“Tapi ketika pelaksanaan fisiknya itu sudah mulai berjalan, saya belum tau, taunya cuma ngeliat aja kok ada bangunan gitu lo,” urainya.
Sementara laporan dapat disampaikan oleh pihak perusahaan secara resmi tertulis maupun tidak tertulis.
“Sifatnya laporan langsung tertulis maupun menghadap, itu belum pernah, itu saja yang perlu saya sampaikan,” pungkas pria yang berasal dari Kelurahan Kota Alam yang terlahir pada tahun 1968 silam itu.
Dilain pihak, Suwandi ditugaskan oleh Candra pimpinan CV. Candra mengawasi pekerjaan proyek senilai Rp.11 miliar sumber APBN waktu pelaksanaan 210 hari kalender dan melibatkan Dinas PU Propinsi Lampung.
“Saya pengawas dari perusahaan, (Nama Perusahaan) CV. Candra, (nama direktur) Candra, (nilai proyek) 11 milyar, (waktu) tujuh bulan, (kegiatan dilaksanakan) sekitar setengah bulan, (kepanitiaan) Dinas PU Provinsi Lampung,” kata Suwandi saat dikonfirmasi dikediaman Kepala Desa Aji Kagungan.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa terdapat tanah hak milik M. Rosadi warga Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang yang juga belum diganti kerugian.
“Selain ini, diseberang sana ada juga tanah punya pak M. Rosadi yang belum dibebaskan juga,” ungkap pengawas itu.
Selanjutnya, ia mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya urusan pembebasan tanah ke pihak Dinas PU Propinsi Lampung.
“Yang pasti pekerjaan menyangkut lahan kami serahkan ke pihak PU, agar pihak PU menindaklanjuti. Karena bukan ranah kami, mengenai pmbebasan lahan, mudah-mudahan ada jalan keluarnya,” terang Suwandi melalui WhatsApp pada Rabu, 13 Juli 2022 jam 03.13 WIB subuh.
Sedangkan Herwansyah warga Desa Aji Kagungan pengelola atau penggarap tanah hanya menerima uang Rp.28,3 juta ganti kerugian tanam tumbuh saja.
Dengan rincian tanam tumbuh berupa pisang 70 batang, jati 3 batang umur 10 tahun, jati 37 batang umur 8 tahun dan kelapa 1 batang berumur 8 tahun.
Sementara Herwansyah tidak pernah menerima uang ganti kerugian tanah dan bangunan. Hal itu sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan dan Kwitansi / Bukti Pembayaran, tertanggal 27 Desember 2021
Ketika diukur, ternyata tanah yang telah digunakan untuk lokasi pembangunan namun belum diganti kerugian, luasnya lebih kurang 97 meter persegi dan kelapa 2 batang berumur 10 tahunan.
Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum Pasal 1 berbunyi pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Sebelumnya, perihal tentang ganti kerugian tanam tumbuh tersebut telah diberitakan terlebih dulu di media online metrodeadline pada edisi 5 Desember 2021 lalu yang berjudul Pembebasan Lahan Jembatan Way Rarem.(Laporan: Ropian Kunang)