Bogor, rakyatbicara.co.id – Wawan Haikal Kurdi, sosok yang tidak asing bagi warga Bogor, dikenal karena kontribusinya dalam dunia politik. Perjalanan hidupnya tidaklah mudah, dimulai dari bekerja sebagai operator di Hotel Cisarua Indah hingga kemudian menjadi Marketing Manager Hotel Villa Tjokro Puncak Cisarua Bogor dan Manager Hotel Miranti pada tahun 2007-2009.
Wawan Haikal Kurdi, yang akrab disapa Wanhay, memulai karirnya di dunia politik pada tahun 2009. Dorongan dari tokoh masyarakat dan orang tuanya mendorongnya untuk maju sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2009-2014.
Pada periode berikutnya, yaitu 2014-2019, Wanhay kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor dan berhasil terpilih. Ia mendapatkan kepercayaan menjadi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor.
Namun, perjalanan politik Wanhay tidak berhenti di situ. Pada pemilihan legislatif periode 2019-2024, ia berhasil menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor dengan perolehan suara terbanyak setelah Partai Gerindra, dengan kepercayaan dari Partai Golkar.
Selain aktif di dunia politik, Wanhay juga sangat berperan dalam organisasi. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Persatuan Gantole Paralayang Kabupaten Bogor pada periode 2009-2017, Manager Gantole Provinsi Jawa Barat selama dua periode, Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar periode 2009-2020, serta Ketua PDK Kosgoro Kabupaten Bogor periode 2015-2020.
Tak hanya aktif di dunia politik, Wanhay juga meraih prestasi gemilang dalam dunia olahraga. Ia berhasil memenangkan tiga medali emas, lima medali perak, dan dua medali perunggu dalam cabang olahraga Gantole pada Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XIX Jawa Barat 2018. Selain itu, ia juga menjadi Juara Umum dalam cabang olahraga Gantole pada PON ke XVIII di Pekanbaru, Riau. Wanhay juga meraih Juara Umum dalam Porda Jabar Paralayang dan Gantole, serta meraih gelar Juara Dunia Paralayang KTM 2018.
Dengan kiprahnya di dunia politik yang mengesankan, Wanhay digadang-gadang sebagai calon Bupati Bogor dari Partai Golkar pada tahun 2024.