Catatan Seorang Relawan
Opini, rakyatbicara.co.id – Awalnya saya tidak percaya dengan apa yang menimpa Bupati Kabupaten Bogor Saat ditangkap oleh KPK sebagaimana Pada pemberitaan yang saat itu merebak adanya OTT oleh KPK menjelang idul Fitri tahun lalu.
Setelah adanya beberapa kawan yang mengkonfirmasi barulah saya yakin peristiwa itu benar adanya.
Sepengetahuan saya Bupati juga pernah menjadi seorang Praktisi sebelum menjadi seorang birokrat sehingga tidak mungkin bertindak sebodoh itu seperti yang diberitakan banyak media baik online maupun cetak.
Banyaknya berita-berita yang menyudutkan tak membuat saya untuk tergiring dengan pemberitaan saat itu.
Dengan penuh keyakinan saya membuat statemen di salah satu media online yang dapat dipahami tiada seorang pun berhak memvonis seseorang yang belum melalui proses peradilan.
Tersiar Berita yang berkembang dengan dipemberitaan pada saat IBU Ade yang biasa dipanggil oleh para pendukung nya itu mengatakan bahwa ini adalah inisiatif membawa bencana.
Sebagai seorang Praktisi dan juga salah satu pendukung nya tentunya melihat peristiwa yang berkembang sempat berpikir kenapa ibu Bupati yang dikenal dekat dengan para pendukung nya ini tidak melakukan upaya Hukum dengan melakukan Praperadilan.
karena fakta yang ada sesungguhnya tidak pernah ada Suatu peristiwa Orang tertangkap tangan yang sejati nya yang tertangkap adalah para pelaku suap yang membuat Bupati terseret dalam lingkar inisiatif seseorang yang sesungguhnya tidak diketahui Bupati yang notabene bukan atasan langsung nya.
Sedang kan atasan langsung nya saja tidak mengetahui atas tindakan nya.. Bagaimana mungkin seorang Kabag bisa langsung melakukan suatu tindakan yang tidak diketahui oleh atasan langsung nya kecuali ada niat untuk menguntungkan diri sendiri dengan dalih adanya permintaan dari oknum lembaga yang seharusnya menjadi Palang pintu tindak pidana korupsi.
Setelah melihat proses persidangan barulah saya mengerti mengapa ibu tidak melakukan upaya praperadilan beliau lebih baik mengungkapkan fakta – fakta didalam persidangan dibanding melakukan upaya yang hanya menyangkut administrasi seperti praperadilan. Karena ibu yakin dia tidak bersalah akan tetapi proses persidangan lah yang mesti ditempuh untuk mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya.
Barulah kami mengerti apa itu “inisiatif membawa bencana” yang mana secara terang terungkap bahwa itu adalah keinginan seseorang yang ingin mengambil keuntungan dari suatu peristiwa.
Tiada satu fakta pun yang terungkap adanya keterlibatan Bu Ade yang terungkap di pengadilan, yang hanya seperti Pohon rindang yang menjadi pegangan ketika badai melanda.
Akankah keadilan masih Terang menyinari negeri ini…?
Akankah Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan akan melihat fakta suatu peristiwa dengan nuraninya.?
Teruskan perjuanganmu untuk mengungkapkan kebenaran…
Berjuang lah wahai kawan…
Kami yakin kegelapan akan kembali bersih terang…
“Kami yakin ibu akan kembali memimpin di bumi Pancakarsa yang kami cintai.”
Bogor, 07 Agustus 2022
(Kusnadi .SH,.MH.)
(Balad AY)