Galian C Ilegal di Desa Bendungan Beroperasi Kembali, Warga Mulai Resah
Jonggol, rakyatbicara.co.id – Masyarakat di dua RT Desa Bendungan mulai resah adanya aktifitas tambang tanah (Galian C) diduga beroperasi secara Ilegal di wilayah kecamatan Jonggol, kabupaten Bogor, Selasa (30/8).
Aktifitas kegiatan galian c ini menjadi hantu di dua warga wilayah RT 02/03 RW 07 dengan Takut adanya longsor ke pemukiman warga.
Pasalnya, kegiatan aktifitas ilegal ini berada di bawa pemukiman rumah warga desa bendungan.
Selain Takut menjadi ancaman longsor, warga juga mengeluhkan aliran air untuk ke pesawahan Kampung Garing dan Jati Rusak.
“masyarakat tidak mengijinkan, karena ancaman bencana longsor menghantui masyarakat di mana di atas adalah pemukiman warga, selain itu aliran air untuk pencairan pesawahan kp garung dan jati rusak sehingga para petani terancam tidak bisa mengelola sawah nya.”ujar warga HK (32) Desa Bendungan kepada rakyatbicara.co.id, Selasa (30/8).
Selain itu, Warga juga membuat surat pernyataan penolakan aktifitas di dua RT dan di setujui langsung puluhan warga di RW 07.
Sementara itu, kepala Desa Bendungan, Hj. Nemi Nuraeni saat di hubungi rakyatbicara.co.id mengatakan tidak mengijinkan adanya aktifitas Galian di wilayahnya itu, Ia (Kades) mewanti wanti jika aktifitas (Galian C) itu dapat membahayakan warganya.
“Intinya ibu tdk mengijinkan galian itu di teruskan, karna melihat kronologisnya tempat itu sangat membahayakan warga banyak, terutama kampung endrek. jadi gimana nasib mereka nantinya” ujar Kades saat di konfirmasi melalui telepon.
Sebelumnya, aktifitas Galian C Ilegal di wilayah Desa Bendungan sempat di tertipkan pada tahun 2020 silam, yang di pimpin langsung Kapolsek Jonggol dengan mengamankan sejumlah alat berat beserta opratornya.
Perlu di ketahui, menurut UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”.(ck)