Sidang Pemeriksaan Setempat Digelar Dilokasi Sengketa Tanah Eks PLP2RP
Lampung Timur, rakyatbicara.co.id – Telah dilaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) antara Penggugat dan Tergugat bertempat dilokasi sengketa tanah eks Pusat Latihan Pembangunan Pemuda Regional Pramuka (PLP2RP) pada Jum’at, 26 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Slamet merupakan 1 dari 8 orang Penggugat, mereka menggugat atas 9 bidang tanah eks PLP2RP dengan luas 118,64 hektar, asal-usul tanah Ulayat masyarakat Adat Buai Unyi Marga Sukadana Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur pada tahun 1973 (Lampung Tengah).
Ismu Wasito adalah 1 dari 6 Tergugat, mereka digugat sebab diduga menjual, mengelola dan menyewakan tanah eks PLP2RP dengan luas 118,64 hektar tersebut, rinciannya, seluas 26 hektar dijual, sedangkan yang dikelola dan atau disewakan seluas 92,64 hektar.
Ketika sidang PS, letak lokasi tanah seluas 26 hektar yang dijual oleh Ismu Wasito,CS tidak ditunjukkan oleh Slamet,CS kepada Majelis Hakim, padahal telah viral setelah diberitakan di sejumlah media massa.
Bahkan, Ismu Wasito mantan Kepala Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana selaku Tergugat tidak tampak hadir pada saat sidang pemeriksaan setempat digelar dilokasi tanah eks PLP2RP yang disengketakan.
Sementara, tampak Slamet,CS didampingi kuasa hukumnya sembari membawa lembaran kertas menunjukkan sekitar 4 lokasi tanah eks PLP2RP yang disengketakan, tanah tersebut ditanami ubi kayu.
Menurut Saroni tokoh masyarakat warga Desa Raja Basa Lama (Rabala) II Kec. Labuhan Ratu mengatakan seharusnya Penggugat tanah 118,64 hektar itu masyarakat asli pribumi Buai Unyi Marga Sukadana Kec. Sukadana sesuai dengan asal-usulnya.
“Kalau menurut saya, yang tidak terima itu (Penggugat) seharusnya (masyarakat asli) pribumi Sukadana, ceritanya seperti itu, kalau memang tidak terima,” tutur Saroni (69) saat dimintai pendapatnya menyikapi sengketa tanah eks PLP2RP tersebut.
Awalnya, tanah eks PLP2RP dengan luas 263,609 hektar tersebut dipersiapkan untuk pengembangan agro industri pertanian jagung tekhnologi tinggi tahun 1983 bagian proyek peningkatan keterampilan Pemuda.
Sesuai sertifikat nomor P.1/RBL tahun 1983 tanah eks PLP2RP seluas 263,609 hektar yang berstatus hak pakai, lamanya hak pakai berlaku dan berakhir atas tanah itu selama tanahnya diperuntukkan untuk lokasi Pusat Latihan Pemuda Pramuka (PLP2RP).
Ditengah tanah eks PLP2RP, terdapat jalan membentang dari Selatan ke Utara sampai jembatan besi sungai Way Negara Batin batas tanah Ulayat Marga Sukadana dan tanah Ulayat Marga Subing Labuhan seluas 263,609 hektar yang dipasang patok tapal batas tahun 1997.
“Jalan ini (batas) sampai jembatan besi (Way Negara Batin) kalau lurus terus sampai ke patok 35 batas dengan hutan Way Kambas, kalau nanti kalian ada yang nanya,” kata Az seorang tergugat menunjukkan jalan sebagai pembatas tanah Ulayat Marga Sukadana dan Marga Subing Labuhan kepada Ujang Muhlis Kepala Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana.
Tanah Ulayat Marga Sukadana seluas 263,609 hektar tahun 1997 dipasang patok tapal batas oleh masyarakat Desa Raja Basa Lama.
“Tanah Sukadana 96 hektar (sebab) tahun 97 di patok mereka dari Raja Basa Lama untuk tapal batas waktu Bupati masih perwakilan. Saya garap tanah hasil pembukaan tebas tebang bapak saya masuk wilayah Sukadana sebelum ada dibangun untuk PLP (PLP2RP,” terangnya.
Setelah sekian lama terasingkan, kemudian sehabis hak pakai pada tahun 2002 sebagian tanah eks PLP2RP digarap oleh Az yang merupakan hasil pembukaan tebas tebang yang dilakukan MB orangtuanya semasa hidup.
“Tanah bekas PLP2RP ini sudah lama jadi hutan belukar karena nggak berfungsi lagi sudah habis masa pakainya, tapi setelah saya garap rombongan Sutrisno menggugat saya tahun 2013, ini muncul lagi rombongan Slamet yang menggugat dan saya nggak pernah menjual tanah,” pungkasnya.
Kepolisian Sektor (Polsek) Sukadana mengamankan jalannya sidang pemeriksaan setempat, dihadiri oleh Majelis Hakim PN Sukadana, Kuasa Hukum, Penggugat dan Tergugat, Jumadi Kepala Desa Rabala II dan Ujang Muhlis Kepala Desa Sukadana Timur.(Ropian Kunang)