Polwan yang Terlibat di Kasus Brigadir J Disanksi Demosi 1 Tahun
Jakarta, rakyatbicara.co.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan memberikan sanksi demosi selama 1 tahun untuk AKP mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKP Dyah Chandrawati (DC).
AKP Dyah merupkan pelaku pelanggar etik terkait kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Selain itu, AKP Dyah juga diputuskan melakukan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Menurut Nurul, ia juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis.
“Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP (komisi kode etik Polri),” ucapnya.
Nurul menjelaskan pelanggaran AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.
Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Nurul mengatakan, sidang etik AKP Dyah berlangsung sekitar 6 jam sejak 11.00 WIB sampai 17.00 WIB dengan menghadirkan 4 saksi.
Kendati demikian, Nurul tidak merinci secara spesifik soal rincian pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah.
“Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi sudah disebutkan kan pelanggarannya pasal apa,” kata Nurul.
Diberitakan sebelumnya, Polri mulai menggelar sidang KKEP terhadap anggotanya yang diduga melanggar etik. Setidaknya ada 28 anggota yang diduga melanggar etik.
Hingga saat ini, sudah ada 4 anggota Polri yang dipecat dalam sidang KKEP karena terbukti melakukan pelanggaran etik dan merupakan tersangka dalam kasus obstruction of justice.
Keempat tersangka yang sudah menjalani sidang KKEP adalah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Sementara tiga tersangka obstruction of justice lainnya masih menunggu jadwal sidang KKEP.(ck)