Proyek Diduga Diatur Adik Bupati Lamtim, LSM MAJAS-FORMAT ASTIM Gelar Aksi
Lampung Timur, rakyatbicara.co.id – Aksi damai atau unjuk rasa (Unras) digelar oleh ratusan massa dibawah Komando Hedi Rizal Sekretaris LSM MAJAS dan Syamlero Ketua Umum LSM FORUM ASTIM Lampung Timur di depan Kantor Bupati dan DPRD Lampung Timur pada Kamis, 15 September 2022.
Dalam rilis yang ditandatangani oleh kedua pimpinan itu menyampaikan 5 tuntutan kepada Bupati Kabupaten Lampung Timur Dawam Rahardjo yang berbunyi sebagai berikut :
Satu, Kami meminta Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo harus menjelaskan kepada publik kasus adik kandungnya MZ, yang diduga kuat mengatur pembagian proyek.
Dua, Kami meminta dalam melaksanakan penyelenggaraan pembangunan Pemkab Lampung Timur, dalam hal ini dibawah kepemimpinan Bupati Dawam Rahardjo wajib transparan baik pelelangan Proyek, tata kelola keuangan daerah dan lain-lain.
Tiga, Kami meminta Bupati Kabupaten Lampung Timur Dawam Rahardjo wajib menjaga marwah dan nama baik Lampung Timur.
Empat, Menjauhkan para Pejabat Perangkat daerah dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan
Lima, tidak melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lampung Timur milik seluruh masyarakat Lampung Timur bukan milik keluarga besar Dawam Rahardjo.
Yang terakhir, dalam hal ini apabila tidak diindahkan maka kami akan kembali melakukan unjuk rasa dengan massa yang lebih besar.
Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, M. Yusuf, HR menerima surat pernyataan sikap dan surat tuntutan yang diserahkan oleh Syamlero Ketua LSM FORMAT ASTIM didampingi Hedi Rizal Sekretaris LSM MAJAS.
Atas nama Bupati Lampung Timur, Yusuf menyampaikan permohonan maaf Bupati Lampung Timur seba tidak dapat menemui dan akan menyampaikan apa saja yang menjadi tuntutan rekan-rekan LSM MAJAS dan LSM FORMAT ASTIM.
Selanjutnya, aksi diteruskan didepan gedung DPRD Lampung Timur dan disambut langsung oleh Ali Johan Arif Ketua DPRD setempat.
“Kalau saya melihat secara substansi menurut penyampaian teman-teman ini ada indikasi persekongkolan berarti ini ada persoalan hukum kalau memang ada penyimpangan,” tegas Ali Johan Arif.
“Kalau ke DPRD hanya bahan dan akan kami catat sebagai masukan berharga, tapi kalau mengarah dengan tujuan ini tadi, saya kasih alamatnya, itu ke Polres atau Kejaksaan,” jelas Ketua DPRD Lampung Timur itu.
“Tapi kalau ke DPRD ini hak, kami wakil saudara-saudara, ini akan kami tampung, Saya sangat mendukung karena sejauh ini kita belum melihat ke arah sana,” pungkas Ketua Badan Anggaran DPRD Lampung Timur tersebut.
(Ropian Kunang)