HBS…,Yang Melaporkan dan menerima laporan serta memproses Tidak Paham
HBS…,Yang Melaporkan dan menerima laporan serta memproses Tidak Paham
Jakarta, rakyatbicara.co.id – Gegara berkomentar di media sosial terkait SP yang menikahi anak di bawah umur, salah satu rekannya di team advokasi HBS di laporkan atas pencemaran nama baik. Dimana team advokasi yang memang sedang menangani serta memperjuangkan hak serta keadilan salah satu korban pernikahan di bawah umur.
Terkait hal ini ketua team advokasi HBS dan partners Heru Budi Sutrisno.S.H.,M.H angkat bicara,” “Saya kira yang melaporkan, menerima laporan serta memproses laporan terhadap rekan saya itu tidak/belum mengetahui dasar pokok persoalannya, sehingga main seenaknya melaporkan menerima dan memproses rekan saya dengan pasal karet ITE.” Ucapnya di ruang kantornya.
Heru juga mengatakan,”Saya duga yang melaporkan menerima dan melakukan proses penyelidikan terhadap rekan kerja saya itu adalah salah satu dari orang yang saat ini saya sedang laporkan bersama team, saya juga melihat penyedik/penyidik yang menangani atau menerima laporan itu tidak paham bagaimana tata cara penyelidikan terhadap pasal yang di sangkakan.
“Mereka tidak paham atau tidak mengetahui bahwa ada kesepakatan bersama antara Menteri Kominfo, Kajagung dan Kapolri. Dimana dalam surat kesepakatan bersama tersebut dikatakan harus dibuktikan terlebih dahulu perkara yg sedang berjalan. Serta hanya berpendapat bahwa penghentian penyelidikan dianggap sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap , padahal penghentian tersebut sudah berkali – kali kita sampaikan bahwasanya ada keberatan mengingat masih banyak keterangan saksi yang perlu digali dan masih ada bukti baru yang perlu dikaji dalam penyelidikan sehingga bisa naik statusnya ke Penyidikan ,” tegasnya.
Masih menurut Heru, “Namun sangat di sayangkan oknum Penyidik yang menanganinya kasus tersebut patut diduga bahkan terkesan sudah ada keberpihakan dalam mengungkap peristiwa ini. Belum lagi jika kita melihat dalam Surat Kesepakatan Bersama tersebut bahwa apa yang dilakukan oleh rekan saya ini belum dapat dilakukan karena, 1. Harus ada terlebih putusan Pengadilan yang tetap. Jika putusan Pengadilan menyatakan SP Bebas barulah laporan tersebut bisa dibuat. Saat ini SDH dibuat laporan bahkan sudah mulai dilakukan penyelidikan lalu dikemudian hari dinyatakan terbukti, apa yg akan terjadi ? Bukankah nantinya akan terkesan mempermainkan hukum ??? 2. Dalam SK jg dijelaskan apa yg dilakukan oleh rekan saya ini tidak masuk katagori tindak pidana dlm pasal pencemaran nama baik yg diatur dlm UU ITE , melainkan hanya merupakan tindak pidana ringan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 315 KUHP. 3. Jika melihat tayangan di SCTV yg mencuplik unggahan pada You tube dmn disana SP menyatakan akan menikahi 2 anak yg berusia 7 dan 9 tahun dan saat itu masih dirahasiakan karena jika diketahui saat itu akan jauh lebih dasyat dg peristiwa waktu menikahi ULFA. Lalu pernyataan SP pada YouTube tersebut apakah tidak merupakan pernyataan dirinya sebagai PREDATOR ANAK-ANAK ??? Lalu mengapa kemudian SP mengadukannya ???
“Dan yang lebih menyedihkan lagi penyidik yang melakukan pemeriksaan ini dalam melakukan tugasnya terkesan dugaan adanya keterpihakan karena pada saat permintaan keterangan klarifikasi terhadap rekan saya JR menyampaikan bahwa “SP SEBAGAI ORANG YANG MULIA” kok dibilang PREDATOR ANAK. Pernyataan ini sangat prematur dan bukan kewenangannya untuk mengambil penilaian karena apa yang disampaikan itu blm mempunyai bukti yg cukup. Saat ini Kami mengambil sikap kembalikan kepada pihak Polri karena saya yakin Polri saat ini mampu melakukan tugasnya dengan seperti ada yang didengungkan oleh KAPOLRI tentang adanya pelaksanaan tugas dengan cara transparan serta terbuka, yang tidak bisa mengikuti maka akan dikeluarkan dari gerbong,” tandasnya lagi.
“Dengan pernyataan KAPOLRI tersebut saya sangat yakin Polri bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan ini yang akan kami dukung agar terwujudnya keadilan yang berketuhanan,” pungkas Heru Budi Sutrisno.Rabu 2 November 2022.
(Roni Baron)