Marak PKL di Belakang kantor Kelurah Gading Timur Jakut
Jakarta Utara, rakyatbicara.co.id – Belasan pedagang kaki lima di sepanjang jalan enas kelapa gading , Kelurahan gading Timur Kecamatan kelapa gading , Jakarta Utara menjamur lagi.
Pasalnya, warga masyarakat setempat menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor: 4 tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di pemukiman tidak laksanakan di wilayah Kelurahan gading timur Kecamatan kelapa gading Jakarta Utara.
“Aparat-nya tidak serius menegakkan Perda. Maka-nya belasan pedagang di sini bebas menggelar lapak PKL semaunya,” iwan (34) warga setempat, (2/11/2022)
Padahal, belasan lapak pedagang makanan di sini membuat sejumlah jalan di enim kelapa gading yang telah ditata di kawasan Jalan enim kelapa gading timur Bikin kumuh kotor
“Sudah bikin kotor dan kumuh, para pedagang PKL Makanan di sini juga meninggalkan kandang bekas gelar lapak,” tandasnya.
Hal senada juga dikeluhkan, Tono warga setempat, dirinya mengaku miris melihat kondisi jalan di belakang kantor kelurah gading timur marak PKL yang kuasai bibir jalan jalur hijau dan trotoar.
“Sepanjang jalan ini merupakan jalur protokol kelapa gading timur Jakarta Utara, seharusnya bisa tertata dengan baik dengan penghijauan, tapi malah semarwut, kotor dan kumuh,” paparnya.
Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak lagi memperbolehkan warga memelihara di pemukiman. Aturan tersebut tertuang pada peraturan Daerah (Perda) nomor:4 tahun 2007 tentang pengendalian, parah pkl di pemukiman Jalur hijau.(TIM)