Tak Main-main Tim Kuasa Hukum Layangkan Somasi 7x 24 Jam 

oleh -61 Dilihat
oleh
Tak Main-main Tim Kuasa Hukum Layangkan Somasi 7x 24 Jam 
banner 468x60

Tak Main-main Tim Kuasa Hukum Layangkan Somasi 7x 24 Jam

Jakarta, rakyatbicara.co.id – Tim Kuasa Hukum HBS dan patner yang di ketuai oleh Heru Budi Sutrisno.SH.M.H tak main-main dalam menangani kasus dugaan pernikahan dibawah umur yang diduga dilakukan oleh “PCW” yang dikenal juga dengan “SP”, beberapa tahun yang lalu dimana kasusnya yang ketika itu di tangani oleh Polda Jateng dan di hentikan dalam tingkat penyelidikankan.

banner 336x280

Sebagai kuasa hukum yang mendapatkan penghargaan dari AFP karena perjuangannya membela dan menangani kasus anak -anak di bawah umur. Heru sangat geram ketika kasus “PCW” dan atau ” SP” yang kembali menikahi santrinya yang masih di bawah umur.

Bentuk keseriusan itu diimplementasikan dengan melayangkan surat somasi kepada ” PCW” dan atau “SP”.

Terkait somasi tersebut Heru Budi Sutrisno ( HBS ) membenarkan hal tersebut, ini di sampaikannya pada rakyat bicara dikantornya Bukit golf Cibubur Riverside 2B1- 45 Bojong Nangka Gunung Putri Bogor 16963. Jum’at 25 November 2022. M /1444.H.

“Benar kita (team) sudah melayangkan surat somasi di kediaman yang bersangkutan (SP). Dan kita dengan tegas dan sungguh – sungguh meminta kepada Polda Jateng agar kasus ini di buka dan digelar lagi,” kata Heru.

Dia juga menegaskan,” kita juga meminta agar visum dilakukan kembali atau diulang jika memang pihak Polda tidak mau menanggung biaya visumnya kita yang membiayainya kita siap, karena kasus ini harus dibuka terang benderang, kita adu bukti-bukti fakta kebenarannya, kita juga ada saksi -saksi kunci yang siap bersaksi di meja hijau. Karena apa jangan sampai jatuh korban lagi seperti ini, merusak masa depan generasi muda anak bangsa,” ujarnya.

“Inikan adalah contoh konkretnya, contoh nyata, karena ini untuk yang kedua kalinya jatuh korban apa yang dilakukan “SP” kepada anak di bawah umur, sekali lagi saya tegaskan kasus ini harus di bongkar agar semua pihak yang terlibat penghentian penyelidikan kasus ini, serta pelaku harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu Undang-undang perlindungan anak dan perempuan . Dan kita juga meminta agar yang bersangkutan “PCW” dan atau ” SP ” mencabut aduannya serta meminta maaf secara tertulis dan terbuka pada Media Cetak dan Elektronik, terkait laporan “PWC” dan atau “SP ” yang melaporkan rekan kami di medsos, karena sudah jelas berdasarkan keputusan bersama antara Menteri Kominfo, Kejaksaan Agung dan Kapolri bahwa untuk dapat melaporkan sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 itu harus ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap,.” Pungkas Heru Budi Sutrisno ketua Advokasi HBS & Partners.(Roni)

Tak Main-main Tim Kuasa Hukum Layangkan Somasi 7x 24 Jam 

banner 336x280