Pencuri Padi Seberat 8,5 Ton Ditangkap Polres Lampung Timur

oleh -41 Dilihat
oleh
Pencuri Padi Seberat 8,5 Ton Ditangkap Polres Lampung Timur
banner 468x60

Pencuri Padi Seberat 8,5 Ton Ditangkap Polres Lampung Timur

Lampung Timur, rakyatbicara.co.id – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung bersama Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo dan Tekab 308 Presisi Polsek Way Bungur mengamankan tiga orang tersangka pelaku pencurian padi kering pada Kamis (8/12/2022).

banner 336x280

Ketiga tersangka berinisial KR (26), AP (26) dan RH (30) telah melakukan aksi pencurian sebanyak 2 kali di gudang pabrik padi milik korban di Desa Tanjung Inten Kecamatan Purbolinggo.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi kepada media mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

“Ketiga tersangka melakukan pencurian tersebut di tempat yang sama, pertama pada Minggu (29/05/2022), salah satu pelaku yang merupakan pekerja di gudang tersebut. Awalnya, pada saat menutup pintu belakang sebelah kanan gudang, gembok sengaja tidak dikaitkan. Kemudian, malam harinya bersama kedua rekannya masuk melalui pintu itu mengambil tumpukan karung berisi padi sebanyak 100 karung. Masing-masing karung seberat 50 kg tersebut diangkut menuju mobil yang terparkir di belakang gudang,” ujar Kapolres.

“Kemudian pada Selasa (7/06/2022), tersangka kembali melakukan aksi yang sama dengan cara memanjat dinding belakang gudang kemudian merusak dinding bagian atas gudang yang terbuat dari spandek. Setelah itu tersangka membuka gembok pintu dengan memukul gembok menggunakan palu. Kemudian mengambil karung berisi padi sebanyak 70 karung dengan masing-masing seberat 50 kg dan membawa menggunakan mobil,” imbuhnya.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Purbolinggo, setelah dilakukan penyelidikan didapat identitas 3 orang pelaku yang langsung diamankan dirumahnya tanpa perlawanan.

Ketiganya langsung digelandang ke Polsek setempat berikut barang bukti (BB) 1 (satu) buah gembok dalam keadaan rusak dan 1 (satu) unit mobil truck yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang cukup lumayan besar dengan total diperkirakan mencapai Delapan Puluh Juta Rupiah.

(Ropian Kunang/Iptu Holili)

Pencuri Padi Seberat 8,5 Ton Ditangkap Polres Lampung Timur

banner 336x280