Sejak Dibangun Belum Pernah Tersentuh Pemeliharaan Rutin Ataupun Berkala
Lampung Timur, rakyatbicara.co.id – Pembangunan jembatan beton dari atau ke Dusun Tegal Sari – Dusun Campang Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur dilaksanakan oleh Manajer CV. Untung Indah tahun anggaran 2003.
Sejak dibangun pada 19 tahun silam, jembatan beton itu disinyalir tak pernah dilakukan pemeliharaan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur melalui Bidang dan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan secara rutin ataupun berkala.
Berhubung tidak pernah dipelihara alias tak terurus, belakangan lokasi bangunan jembatan beton yang menyeberangi aliran sungai Way Campang tersebut dijadikan oleh oknum Masyarakat tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
Pembuang sampah itu bukan penduduk lingkungan setempat, melainkan dari kejauhan yang dengan sengaja melintas mengendarai kendaraan roda dua atau empat tujuan buang sampah limbah rumah tangga sejenis sampah organik maupun non organik.
Hal itu dikeluhkan oleh Burhanudin warga Jalan Hi. Mukhtar Dusun Capang-Merdeka Desa Pasar Sukadana, dimana rumahnya hanya berjarak lebih kurang 50 meter dari jembatan itu.
“Sejak dibangun jembatan ini sepertinya belum pernah tersentuh pemeliharaan, setidaknya dilakukan pengecatan karena kegiatan itu yang paling ringan biayanya, kebetulan kalau konstruksi bangunannya masih kokoh,” keluh Burhanudin ketika dijumpai dikediamannya pada Sabtu, 3 Desember 2022 pukul 16.30 WIB.
Ia berharap, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (LHPKPP) Lampung Timur melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan pemasangan lampu hias di jembatan itu serta memangkas dahan pohon kayu rengas.
“Saya harap Dinas PU dapat melakukan pengecatan dan Dinas Lingkungan Hidup pasang lampu hias serta memangkas dahan pohon kayu rengas pakai tangga hidrolik,” harap Burhan di Aamiini oleh Nurbaqi tetangganya.
“Sebab kalau di cat jembatan itu tampak bersih dan indah apalagi dipasang lampu hias, kalau tempatnya bersih Masyarakat berpikir seribu kali mau buang sampah ditempat itu, rencana kami mau ngecor karena lantai jembatan itu rusak,” pungkasnya.
Menurut Nurbi petugas kebersihan DLHPKPP Lamtim, sampah menumpuk di jembatan beton itu bukanlah tugasnya, ia membersihkan yang telah disiapkan kontainer oleh DLHPKPP Lamtim.
“Kalau itu saya tidak bisa jawab, masalahnya yang ditugaskan untuk itu di (Eks) terminal, pusiban, jembatan (Desa Sukadana), yang mana itu sudah disiapkan (kontainer) bak sampah oleh DLH,” kata Nurbi melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu, 4 Desember 2022 jam 08.08 WIB.
Bidang pemeliharaan jalan dan jembatan sesuai dengan bunyi Pasal 5 Ayat (1) huruf e Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.(Ropian Kunang)