Empat Tahun Magang, Calon TKI Tak Diberangkatkan?

oleh -33 Dilihat
oleh
Empat Tahun Magang, Calon TKI Tak Diberangkatkan?
banner 468x60

Empat Tahun Magang, Calon TKI Tak Diberangkatkan?

Lampung Timur, rakyatbicara.co.id – Dua (2) orang pemuda calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) warga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur berinisial RP dan SE magang sejak tahun 2019 tidak kunjung diberangkatkan ke tujuan Negara Taiwan sampai dengan sekarang.

banner 336x280

Ia direkrut oleh seorang warga Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur berinisial BH yang disinyalir menjabat selaku CO KKPMI wilayah Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur.

Rencananya, RP akan ditempatkan melalui PT. MSJ setelah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen, berikut uang untuk biaya penempatan yang juga diserahkan oleh RP ke BH dirumahnya pada, 10 Agustus 2019 dan menyusul kwitansi 26 Agustus 2020.

Perihal itu dinyatakan langsung oleh Z sang paman RP warga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur secara detail dan rinci kepada Wartawan media ini dan team.

“Keponakan mau kerja ke Taiwan lewat pak BH Pengurus Paguyuban mantan TKI di Purbolinggo, dia meyakinkan sebulan bisa berangkat. Karena merasa kurang percaya, saya tempo delapan bulan, tapi nyatanya sudah tiga tahun setengah belum diberangkatkan,” ungkap Z didampingi oleh K orangtua SE pada Sabtu, 15 Januari 2023 jam 10.00 WIB.

Untuk mengurus keperluan RP, lalu Z paman RP rela berkorban dengan cara pinjam uang di BRI hingga lunas bayar angsuran bulanannya. Uang untuk biaya penempatan diserahkan oleh RP kepada BH sedangkan selebihnya untuk biaya operasionalnya.

“Saya sampek pinjem uang di BRI untuk biaya ngurus keperluan RP sampai cicilan bulanannya beres. Uang untuk biaya pendaftaran sudah diserahkan RP ke pak BH ada buktinya. Selebihnya untuk biaya lainnya, sebenernya pak BH itu juga tau kalau saya pinjem uang di Bank,” keluhnya.

Belakangan, BH semakin sulit dihubungi oleh Z sekalipun dipancing ditelpon menggunakan nomor handphone milik orang lain tetap saja tak dihiraukannya.

“Akhir-akhir ini pak BH sulit dihubungi, ditelpon dan di WA nggak ditanggapi, nelpon pakai nomor orang lain juga nggak diangkat. Sampai minta bantuan pak AW Sekretaris Paguyuban mantan TKI di Sekampung, juga nggak ada balasan,” urainya.

Ketika dikonfirmasi, BH selaku CO KKPMI berjanji akan menghadap pihak BP2MI di Bandar Lampung guna proses pengembalian uang tersebut pada Senin, 17 Januari 2023.

“Uang sudah masuk ke perusahaan, sudah kita laporkan ke BP2MI, hari Senin nanti kita kesana nanti dihubungi,” kata BH saat dikonfirmasi dikediamannya pada Sabtu, 15 Januari 2023 jam 08.00 WIB.

Berhubung telah berlarut-larut tak diberangkatkan, kedua calon TKI tersebut dan kedua orangtuanya meminta dan berharap agar uang penempatan yang diserahkan mereka kepada BH dikembalikan seutuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, BH tidak menepati janjinya bahkan nomor kontak personnya sulit dihubungi baik melalui pesan singkat WhatsApp ataupun melalui handphone.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Pasal 104 Ayat (1) huruf e. tidak memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.

(ROPIAN KUNANG/SOFYAN SEMBIRING)

Empat Tahun Magang, Calon TKI Tak Diberangkatkan?

banner 336x280