Ketua Komisi-II DPRD Lamtim, Djoko,P : Saya Berharap Untuk Ditindaklanjuti

oleh -56 Dilihat
oleh
Ketua Komisi-II DPRD Lamtim, Djoko,P : Saya Berharap Untuk Ditindaklanjuti
banner 468x60

Ketua Komisi-II DPRD Lamtim, Djoko,P : Saya Berharap Untuk Ditindaklanjuti

Lampung Timur, rakyatbicara.co.id – Rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin oleh Djoko Pramono selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Timu menyikapi tentang calon pekerja migran Indonesia (CPMI), Rendi Saputra dan Septian Efendi warga Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana yang tidak diberangkatkan ke Negara Taiwan.

banner 336x280

Ketua Komisi II DPRD Lamtim, Djoko Pramono memanggil Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur diwakili oleh Miswanto pada saat digelar acara rapat dengar pendapat (RDP) diruang Komisi II pada Senin, 30 Februari 2023

Menurut Ketua Komisi II DPRD Lampung Timur untuk menindaklanjuti perihal kedua CPMI yang tidak diberangkatkan sejak September 2019 tersebut sesuai Permen 33 Tahun 2016.

“Waktu RDP, kebetulan Dinasnya yang berwenang disitu, mestinya Dinas Tenaga Kerja Lampung Timur, tapi ada peraturan Permen nomor 33 kalau tidak salah tahun 2016 bahwasanya kewenangan selaku Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja itu kewenangan pengawasannya ada di Propinsi,” kata Djoko Pramono saat dihubungi melalui handphone pada Senin, 30 Februari 2023 pukul 18.09 WIB.

Bahwa Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur dijabat oleh Miswanto.

“Nah, oleh karena itu, setelah kita klarifikasi dan kita panggil waktu RDP tadi bahwa disitu Kepala Bidangnya Ketenagakerjaan disitu pak Miswanto. Nanti yang lebih jelas nanti pak Miswanto itu yang akan menjelaskan karena pak Miswanto itu salah satu yang membidangi itu tapi kewenangannya ada di Propinsi di BNP2TKI, itu seluruh kewenangan itu dia tidak bisa mutuskan,” terang Djoko Pramono.

Ia berharap agar persoalan tersebut ditindaklanjuti dan Miswanto dapat mencari solusi dengan cara berkomunikasi dengan pihak yang berwenang di Propinsi Lampung.

“Oleh karena itu saya selaku anggota saya berharap untuk ditindaklanjuti, supaya pak Miswanto juga bisa mencarikan solusi karena kan Kabupaten inikan dibawah Propinsi untuk dilakukan komunikasi dengan Propinsi bagaimana tindaklanjut kemudian supaya apa, kita sesuaikan dengan Permen dan tidak katakanlah bertentangan, itu sementara,” harap wakil rakyat itu.

Ketika digelar RDP, pihaknya memanggil Miswanto yang baru saja menduduki jabatan tersebut.

“Tadi RDP kebetulan saya dapat itu saya baca terus saya suruh panggil sekalian, karena kemaren kemaren dia belum anu lagi pengajuan baru saja pak Miswanto itu baru ditempatkan disitu,” lanjutnya.

“Tadi sudah saya panggil waktu RDP, dalam rangka menyelesaikan kasus yang bermasalah ini. Selanjutnya pak Miswanto itu selaku yang ada di Kabupaten nah itu yang nanti kalau memang diperlukan dia nanti yang membantu menyelesaikan itu,” ujarnya.

“Karena wewenangnya itu ada di Propinsi gitu lo, maksudnya biar koordinasi dengan katakanlah BNP2PMI dan juga dengan Dinas Tenaga Kerja yang ada di Propinsi,” ucapnya.

“Biar agak enak anunya jalurnya, kalau kita nanti diluar jalur itu kan tidak ada istilahnya apa hirarkinya. Kalau memang nanti tidak bisa disitu berarti nanti diambil tindakan begitu sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

(Ropian Kunang)

Ketua Komisi-II DPRD Lamtim, Djoko,P : Saya Berharap Untuk Ditindaklanjuti

banner 336x280