Tuntutan Pengembalian Hak CPMI Akan Ditindaklanjuti Tim BP2MI Lampung
Lampung, rakyatbicara.co.id – Pengaduan disampaikan oleh Rendi Pangestu dan Septian Efendi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) warga Kecamatan Sukadana Lampung Timur kepada Tim Pelayanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia (P2MAPMI) Lampung di Kantor Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung di Bandar Lampung Rabu, 26 Januari 2023 jam 10.00 WIB.
Kedua CPMI tersebut melapor sebab pihak PT. Mafan Samudera Jaya tak kunjung memberangkatkan mereka ke tujuan Negara Taiwan selama 4 tahunan. Sehingga keduanya berharap dokumen dan uang yang diserahkan kepada Budi Handoko CO KKPMI Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur segera dikembalikan seutuhnya.
Ketua Tim Pelayanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia (P2MAPMI) BP3MI Propinsi Lampung, Waydinsyah berterimakasih atas laporan tersebut.
“Terimakasih kepada pendamping dan keluarga calon pekerja migran dari Lampung Timur yaitu Septian Efendi dan Rendy Pangestu yang terdaftar di PT. Mafan bahwa semenjak terjadi Covid-19 hingga sampai sekarang ini belum ada kejelasan untuk keberangkatannya,” kata Waydinsyah usai menerima laporan CPMI Lampung Timur pada Kamis, 26 Januari 2023 jam 10.45 WIB.
Kedua CPMI melaporkan ke Kantor BP2PMI Lampung di Kantor BP3PMI Lampung di Bandar Lampung karena pihak PT. Mafan Samudera Jaya tidak memberangkatkan mereka ke tujuan Negara Taiwan.
“Maka dari itu teman-teman kedua CPMI sudah datang ke kantor kita untuk menanyakan (penyebab) kegagalan pemberangkatan oleh PT. Mafan,” terang Ketua Tim PPMAPMI BP3MI Propinsi Lampung.
Pengembalian persyaratan dokumen lengkap, uang pendaftaran dan uang pelunasan job yang disetor melalui Budi Handoko sponsor akan diteruskan pihak BP2MI Lampung ke BP2MI Pusat.
“Maka penyelesaiannya pada hari ini kami menerima pengaduan dari keluarga dan pendamping dari kedua CPMI untuk kita teruskan ke pusat BP2MI agar ditindaklanjuti bagaimana uang (dan dokumen) yang telah disetor ke PT Mafan melalui sponsor (Budi Handoko) di lapangan,” pungkas Way panggilan akrab Waydinsyah.
Menurut Sofyan Sembiring pendamping kedua CPMI tersebut meminta seluruh persyaratan dokumen lengkap dan uang pendaftaran serta uang penempatan kerja atau pelunasan job dikembalikan sepenuhnya.
“Kami minta semua dokumen dan uang yang telah diserahkan oleh Rendi dan Efendi kepada Budi dikembalikan,” tegas Sofyan Sembiring.
Apalagi PT. Mafan Samudera Jaya diduga gulung tikar bahkan Direkturnya melaporkan oknum bernama Siska yang disinyalir numpang proses (NP) TKI/PMI ke Kepolisian.
“Karena, PT. Mafan disinyalir tidak lagi beroperasi bahkan direkturnya diduga melaporkan Siska ke Kepolisian. Kami berharap BP2MI dapat memfasilitasi pengembalian dokumen dan uang kedua CPMI itu,” harapnya.
Janji Budi Handoko CO KKPMI mengajak Rendi Pangestu dan Septian Efendi CPMI melapor ke BP2MI Lampung pada Senin, 16 Januari 2023 diingkarinya. Dimana Budi Handoko pergi ke Kantor BP2MI Lampung bersama Aji Wibowo selaku CO KKPMI wilayah kerja Kecamatan Sekampung.
Bahkan Suwanto CO KKPMI Kecamatan Purbolinggo rekan Budi Handoko diduga mengatakan ke pihak BP2PMI Lampung
bahwa Rendi dan Efendi tak ingin mereka dampingi karena mereka berdua telah mendapat pendampingan.
Kedatangan Rendi dan Septian beserta Zainal dan Sukardi selaku paman dan orangtua mereka berikut rombongan diterima oleh Waydinsyah Ketua Tim P2MAPMI di Kantor BP3MI Propinsi Lampung Bandar Lampung.
Rendi Pangestu dan Septian Efendi didampingi oleh Barli Saputra Utama,SH Fungsional Pengantar Kerja Penempatan Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur.
(ROPIAN KUNANG/SOFYAN SEMBIRING)