Kejati Papua Menetapkan Plt Bupati Mimika Jadi Tersangka Korupsi, Aktifis Minta Jamwas Kejagung Turun Ke Papua
Timika, rakyatbicara.co.id – Perlakuan hukum terhadap Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dinilai sudah mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan. Kejadian tersebut menjadi sorotan sejumlah praktisi hukum dan aktifis Papua.
Pasalnya, meskipun kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat sudah tuntas ditangani KPK tahun 2019 lalu dan sudah dihentikan penyelidikannya di Polda Papua, namun JR kini harus berhadapan dengan Kejaksaan Tinggi Papua.
Beberapa waktu lalu, dengan materi laporan yang sama di KPK, Bupati JR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua. Tidak tanggung-tanggung, tuduhan kerugian negara mencapai Rp 43 miliar.
Sejumlah oknum di Mimika yang ada dibalik upaya penggulingan JR secara terang-terangan mendanai aksi demonstrasi sekelompok orang di Kejagung dan Kemendagri agar JR segera ditahan.
Terkait berbagai aksi sarat kepentingan itu, Ketua Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop Yafet Beanal menilai kasus tersebut sengaja dipaksakan sejumlah oknum di Mimika yang menginginkan Pemerintahan Eltinus Omaleng – Johannes Rettob (Omtob) hancur.
Ia mengaku sangat miris dan risau dengan masuknya kepentingan dalam proses penegakan hukum, karena penetapan tersangka Johanes Rettob sangat prematur dan dipaksakan.
“Masa kasus yang sama yaitu pengadaan pesawat dan obyek orang yang sama dan waktu yg sama diperiksa oleh 3 institusi hukum di Republik ini, KPK selesai diperiksa tahun 2019, lalu kasus yang sama juga diperiksa di Polda Papua tahun 2022, kenapa Kejati Papua abaikan hasil pemeriksan oleh KPK?” kata Yafet kepada awak media Jumat (24/2).
Menurutnya kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan karena sudah pernah diperiksa KPK dan sudah dihentikan.
“Itu sudah ditangani KPK. Nah saat ini mengapa kasus yang sama kembali didorong di Kejati Papua. Menurut kami sebagai tokoh melihat persoalan ini sudah menyerang obyek, alias penzoliman besar-besaran yang dilakukan demi kekuasaan dan agenda politik tahun 2024,” tuturnya.
Ia mempertanyakan bagaimana sampai disangkakan korupsi yang merugikan negara Rp 43 miliar dengan anggaran dana Rp 80an miliar, padahal fisik helikopter dan pesawat ada di Bandara Mozes Kilangin Timika.
“Logika hitungnya bagaimana, gila benar itu menurut kami. Ini perlu Kejaksaan pusat turun tangan dan selidiki kasus, serta jaksa pengawas dari Kejagung harus diturunkan untuk periksa oknum kejati Papua,” tuturnya.
Ia meminta sejumlah oknum mantan pejabat Mimika yang bermain dalam kasus ini tidak korbankan masyarakat.
“Kami masyarakat tidak terima dengan satu kelompok sakit hati tersebut. Saya tekankan bahwa hukum memang ditegakkan tapi hukum juga tidak boleh dipaksakan untuk menyalakan orang yang tidak bersalah,” ungkapnya.
Sementara Intelektual Amungme yang juga Sekretaris II FPHS Elfinus Omaleng menilai kasus yang menimpa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sengaja dipaksakan oleh oknum-oknum yang menginginkan JR jatuh.
Ada tujuan apa ini kok dipaksakan begini. Mereka melakukan lobi-lobi ke Kejati Papua sehingga ditetapkan jadi tersangka,” kata Erfinus.
Menurut dia, seharusnya Kejati Papua berkoordinasi dengan KPK, karena masalah tersebut sudah pernah ditangani KPK dan tidak ditemukan adanya korupsi.
“Sebagai masyarakat awam kami berpikir ada apa ini di belakang ini. Orang-orang itu sudah kasih apa, kami sangat prihatin masalah ini sudah dipolitisir,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, sebagai masyarakat semenjak jadi Plt JR memperbaiki kinerja pemerintah sehingga pelayanan masyarakat sangat optimal.
“Faktanya sejak JR pimpin itu pelayanan luar biasa, masyarakat bisa dilayani langsung tidak seperti dulu. Keluhan-keluhan masyarakat ditindaklanjuti dan birokrasi diperbaiki,” ungkapnya.***
(Ril)