Mulai Meresahkan, Warga Minta Aparat Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Hiburan Malam dan Cafe Remang-remang di Jakut
Jakarta, rakyatbicara.co.id – Sejumlah cafe Remang-remang di tempat hiburan malam (THM) dengan sebutan Sajem Kojem yang berlokasi di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara, masih beroperasi setiap hari.
Padahal, lokalisasi Rawa Malang lokasinya berdampingan dengan Sajem. Lucunya, sejumlah kafe remang-remang THM Sajem hingga kini masih beroperasi dengan mulus.
Pantauan di lapangan, pada Kamis (9/2/2023) malam, tampak semua kafe remang-remang di THM Sajem masih buka dihiasi dengan lampu kelap-kelip yang menyala.
Suara alunan musik yang kencang juga terdengar mengiringi para biduan yang menyanyi. Para wanita penghibur juga duduk mangkal berderet di depan cafe remang-remang tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan oleh salah seorang warga setempat hingga mengaku dibuat resah. Warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut meminta agar Pemda DKI dan Pemkot Jakut dan TNI/POLRI (Tiga Pilar) menutup permanen kafe remang-remang THM Sajem di Jalan Inspeksi Cakung Drain Cilincing ini.
“Saya merasa resah dan merasa keberatan dengan masih adanya sejumlah kafe remang-remang Sajem, ini penyakit masyarakat. Malah setiap malam beroperasi, berpakaian vulgar pakai celana pendek, tolong Tiga Pilar diperhatikan,” ungkap warga tersebut.
Ditambahkannya, para petugas Tiga Pilar menutup THM lokalisasi Rawa Malang akhir September lalu, tapi mengapa THM Sajem malah dibiarkan buka dengan terang-terangan.
Atas hal ini, lanjutnya, dia menilai petugas aparat Tiga Pilar terkesan tebang pilih karena melakukan penindakan terhadap lokalisasi Rawa Malang namun THM Sajem dibiarkan seperti tidak ada pengawasan dari petugas.
“THM Sajem harus ditutup permanen guna mencegah munculnya lokalisasi serupa. Tempat seperti ini bisa memicu tindakan kriminal seperti pemerkosaan. Jangan sampai ada korban dulu,” desak warga Warga Meminta Pj Gubernur Heru Budi Hartono untuk segera menertibkan tempat hiburan malam, kafe Remang Ramang bar dan karaoke di kawasa Cakung gren Cilincing Jakarta utara yang berdiri di lahan kali Cakung gren Cilincing terbuka hijau, yang disinyalir melanggar aturan.
Pasalnya, pembangunan cafe Remang Ramang hiburan malam di wilayah tersebut melanggar peruntukan lahan. Terutama telah menyalahi aturan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur tentang Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Wilayah.(TIM)