AJB Jadi Jaminan, Kades Leuwimekar Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Warganya
Leuwiliang, rakyatbicara.co.id – Sertifika Tanah Milik warganya Rashit (Korban) yang di belinya dari Rois Rosadi (Penjual) warga kampung Banyusuci Diduga di gelapkan Kepala Desa (Kades) Leiweimekar, Kecamatan Leuwiliang, kabupaten Bogor. Faktanya Sertifikat yang di minta balik nama menjadi Akta Jual Beli (AJB) dengan alas Hak Girik yang di terbitkan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Leuwiliang Diragukan keabsahannya.
Dari pengakuan Korban (Rashid) sendiri, Rois Rosadi (Penjual) menjual tanah miliknya seluas 225 meter dari luasan aslinya 380 meter dengan status tanah SHM atas nama milik Rois Rosadi. Dalam kesepakatan jual beli, Penjual meminta uang 18 juta rupiah Kepada Korban (Rashid) untuk menebus hutangnya ke salah satu cabang bank di daerah Leuwiliang dan sisahnya di serahkan kepada Rois Rosadi (Penjual) dengan menandatangani kwitansi sebagai kesepakatan bersama pada tanggal (2-5-2005).
“Saya beli sertifikat itu 12 tahun yang lalu, waktu itu saya juga yang membayar ke bank buat ambil Sertikat, ada kok kwitansi jual belinya,” ujar Rashid.
Lebih lanjut Rashid mengatakan, Rois Rosadi (Penjual) kembali bersama istrinya ke rumah Rashit dengan tujuan untuk meminjam sertifikat yang telah di jual kepadanya. Rois Rosadi mengiming-imingi Rashit akan memberikan 1 juta rupiah jika Rashid meminjamkan sertifikat yang di jual ke Rashid, dengan alasan masih ada sebagian sisah tanah yang masih ada hak-nya di sertifikat seluas 155 meter.
“waktu itu dia (Rois) bersama istrinya datang ke saya tujuanya meminjam sertifikat itu, sertifikat kata dia mau di gade ke bank, nanti saya kasih 1 juta ke kamu (Rashid), kan Masi ada sisa tanah yang ada di Sertifika,” ujar Rashid kepada rakyatbicara.co.id, Sabtu (28/02/2023).
Merasa Masi ada haknya Rois di Sertifikat, Rashid mendatangi kantor kecamatan dan bertemu Diduga X (Kades Leiweimekar) yang dulu Masi menjabat sebagai RW yang juga Staf di kecamatan.
“Waktu itu inget saya saya ketemu (X) di kantor kecamatan, waktu itu dia (X) belum menjadi Kades di Desa Leiweimekar,” kata Rashid.
Rashid Bercerita kepada X (Kepala Desa) soal status sertikat yang masi atas nama Rois Rosadi, Ia meminta tolong Kepada X untuk balik nama serta pemecahan sertifikat yang dibelinya dari Rois Rosadi.
“Saya ketemu (X) di kecamatan, saya minta tolong kepada X (Kepala Desa) untuk balik nama atas nama saya, waktu itu saya diminta uang 1 juta untuk membuat balik nama sertikat, saya kasih 1 juta ke dia” terang Rashid.
Jaminan AJB Dari Kepala Desa (X) Diragukan
Masih kata Rashid, Dia X mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Leuwimekar dan jadi kepala Desa. Rashid mendatangi X dan bertanya soal sertifikat yang di janjikan untuk balik atas namanya, namun X mengucapkan lupa di taroh dimana sertifikat yang di pegang X kala itu. “Saya lupa taruh di mana sertikatnya, coba nanti saya carikan,” Ucap Rashid kepada rakyatbicara.co.id
Merasa tidak enak, X (Kepala Desa) membuatkan Akta Jual Beli (AJB) kepada Rashid sebagai pegangan. “saya di buatkan AJB, katanya ini sebagai tanda bukti kuat pemilik sertifikat, sebelum mengganti nama dalam sertifikat itu,” kata Rashid.
Namun ada yang aneh dalam AJB yang di berikan X (Kepala Desa) Leuwimekar, saat di telusuri media rakyatbicara.co.id, Dalam keterangan didalam AJB tidak menerangkan alas Hak sertifikat, di dalam AJB hanya melampirkan hak Persil namun luasannya berubah dari 225 Meter menjadi 210 meter, serta alat bukti SPPT dan KTP kedua bela pihak.
Dalam Pengakuan yang di berikan Rashid, media mencoba klarifikasi ke pihak kecamatan Leuwiliang.
Menurut keterangan PPATS kecamatan Leuwiliang Inisial (DS), AJB yang di buat X (Kepala Desa) serta saksi-saksi yang menandatangani, menurutnya benar produk dari kecamatan, namun dalam alas Hak yang tertulis bukanlah sertifikat melainkan alas hak dari peta desa.
“Ini benar produk dari sini, AJB ini juga asli, cuman alas nya bukan Sertifikat,” ujar sala satu staf PPATS kecamatan berinisial ED.
Lebih lanjut, mantan sekretaris Desa Leuwimekar dua (2) periode yang sekarang menjabat sebagai kasie pol PP kecamatan menyarankan adanya pertemuan antara X (kades Leuwimekar) serta Rois dan Rashid untuk duduk secara kekeluargaan membahas persoalan ini.
“Kalau ini menurut saya ketiganya harus duduk bareng, biar mencari jalanan keluar, ini sepeleh namun kalau di biarkan pasti kemana-mana nantinya,” ujarnya.
Ditempat Berbeda, Desa Leuwimekar saat di datangi rakyatbicara.co.id, Staf desa tidak bisa memberikan keterangan yang pasti serta menjanjikan Kepala Desa untuk memanggil Rashid ke desa. Faktanya, tidak ada pihak desa yang mendatangi Rashid
“kepala desa gak ada, saya baru juga menjabat di sini, takut saya salah ngomong, Coba nanti kami (Desa Leuwimekar) panggil pak Rashid nanti biar mediasi di sini aja besok,” ujar Staf desa.
Sampai berita ini di tayangkan, Kepala Desa Leuwimekar belum bisa memberikan keterangan terkait SHM Rashid.(Ck)