Ini Aturan Baru Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

oleh -106 Dilihat
oleh
Ini Aturan Baru Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan
banner 468x60

Ini Aturan Baru Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

Jakarta, rakyatbicara.co.id – Kementerian Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, telah mengeluarkan peraturan baru pada 11 April 2022 tentang pencatatan nama pada naskah dinas. Peraturan yang dikenal dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan ini berlaku untuk dokumen seperti biodata, kartu keluarga, kartu identitas anak, KTP elektronik, surat keterangan kependudukan, dan catatan sipil.

banner 336x280

Salah satu perubahan penting yang diperkenalkan dalam peraturan tersebut adalah bahwa nama seseorang sekarang harusterdiri dari setidaknya dua kata dan tidak boleh hanya satu kata. Selain itu, nama tidak boleh melebihi 60 karakte,termasuk spasi.

Aturan ini diatur dalam Pasal 4 ayat 2 peraturan tersebut. Peraturan tersebut juga mensyaratkan agar nama mudah dibaca, tidak boleh berkonotasi negatif, dan tidak boleh multitafsir. Lebih lanjut, peraturan tersebut menetapkan bahwa nama keluarga atau nama keluarga lainnya harus diperlakukan sebagai satu kesatuan dengan nama depan.

Pasal 5 peraturan tersebut mengatur tentang tata cara penulisan nama yang benar pada naskah dinas. Pasal tersebut memungkinkan penggunaan ejaan, simbol, atau karakter lain yang sesuai dengan norma bahasa Indonesia. Selanjutnya, peraturan tersebut mengizinkan penggunaan gelar pendidikan, budaya, dan agama pada KTP elektronik dan kartu keluarga, dengan opsi mempersingkat gelar tersebut.

Aturan tersebut juga memberlakukan beberapa batasan tentang bagaimana nama harus ditulis pada dokumen resmi. 5 dan 3 dari peraturan tersebut melarang penggunaan nama kecuali jika tidak dapat disalahtafsirkan.

Selain itu, penggunaan angka dan tanda baca tidak diperbolehkan, serta gelar pendidikan dan agama tidak dapat dicantumkan dalam akta catatan sipil.

Aturan baru tentang pencatatan nama pada naskah dinas yang diundangkan pada 21 April 2022 dimaksudkan untuk menjaga konsistensi dan akurasi pencatatan nama orang Indonesia.

Penting bagi individu untuk menyadari peraturan ini untuk memastikan bahwa nama mereka tercatat dengan benar dalam dokumen resmi, karena hal ini dapat berimplikasi pada berbagai aspek kehidupan mereka.(ck)

Ini Aturan Baru Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

banner 336x280